Selebrita
Jonathan Frizzy Ungkap Tindakan Ririn Dwi Ariyanti Saat Dirinya di Penjara, Tergambar Lewat 2 Kata
Jonathan Frizzy mengungkap tindakan aktris Ririn Dwi Ariyanti selama dirinya di penjara. Ijonk itu mengungkapkannya melalui dua kata.
Di mana ada empat orang yang terlibat, yakni Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun.
Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak mengetahui apakah barang tersebut mengandung etomidate atau tidak.
"Hari ini digelar persidangan lanjutan kasus Ijonk dengan agenda pemeriksaan sesama terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Jong, Evan, Erna, dan Bahrun," ujar Lamgok Heryanto Silalahi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025).
"Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks."
Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini, disebut sempat mencoba barang yang diberikan Evan ketika berada di Bangkok, satu hingga dua kali, dan merasakan efek rileks.
Namun, saat menanyakan kandungan barang tersebut, Evan tidak memberi penjelasan, hanya menyuruh untuk mencobanya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Erna yang mengaku tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai isi barang tersebut.
"Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya," terangnya.
"Hal ini juga dikonfirmasi oleh Erna yang menyatakan bahwa baik dirinya maupun Ijong tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut," imbuh Lamgok.
Meski demikian, keterangan Evan berbeda di persidangan. Ia mengklaim sudah memberitahu Jonathan dan Erna mengenai kandungan barang itu.
Perbedaan ini menimbulkan pertentangan antara dua saksi dengan satu saksi.
Lamgok menilai, dari bobot keterangan, hal ini bisa dinilai sendiri.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan motif dari pernyataan Evan, seakan ingin menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak seharusnya ditanggung dirinya seorang diri.
"Namun, keterangan Evan di persidangan berbeda. Ia mengaku sudah memberitahu Erna dan Ijong terkait isi barang itu."
"Perbedaan ini menimbulkan pertentangan antara dua orang saksi dengan satu orang saksi."
"Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri," pungkasnya.
Ancaman hukuman yang menjerat Ijonk mengacu pada Pasal 435 UU Kesehatan, dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sekaligus distribusi vape berisi etomidate, zat yang masuk kategori obat keras dari luar negeri.
Ijonk ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Ijonk diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: 3 Bulan Nikah, Kondisi Rumah Tangga Al Ghazali dan Alyssa Terungkap, Doa Maia Estianty Jadi Tanda
Baca juga: Tangis Istri Uya Kuya Pecah Beber Fakta di Balik Penjarahan Rumahnya, Astrid Kuak Pemakaian Gaji DPR
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Perubahan Gaya Hidup Uya Kuya Kala Jadi Anggota DPR RI, Farhat Abbas Kuak Fakta Saat di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isunya Bakal Jadi Menpora, Raffi Ahmad Beri Respons Seperti Ini, Irfan Hakim Tegaskan Tak Tahu |
![]() |
---|
Terekam Venna, Cara Bicara Verrell Bramasta di Rapat DPR Disorot, Sentil Medsos Jadi Alat Menghujat |
![]() |
---|
3 Bulan Nikah, Kondisi Rumah Tangga Al Ghazali dan Alyssa Terungkap, Doa Maia Estianty Jadi Tanda |
![]() |
---|
Ucap Talak Saat Emosi, Eza Gionino Tegas Ogah Berpisah dari Meiza Aulia Coritha Meski Digugat Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.