Selebrita

Meiza Aulia Perbaiki Gugatan Cerai pada Eza Gionino, Sentil Tuntutan Nafkah Rp25 Juta Per Bulan

Meiza Aulia Coritha memperbaiki gugatan cerai pada Eza Gionino. Tersentil soal nafkah Rp25 juta per bulan untuk anak-anaknya.

Editor: Murhan
Instagram ezagio
DI UJUNG TANDUK - Potret Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha dicapture Jumat (5/9/2025). Meiza Aulia Coritha memperbaiki gugatan cerai pada Eza Gionino. Tersentil soal nafkah Rp25 juta per bulan untuk anak-anaknya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiba-tiba, artis Meiza Aulia Coritha memperbaiki gugatan cerai pada Eza Gionino.

Tersentil soal nafkah Rp25 juta per bulan untuk anak-anaknya.

Memang, sidang perceraian antara Meiza Aulia dan Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kali ini, agenda persidangan adalah penyerahan perbaikan gugatan dari pihak Meiza setelah mediasi.

Kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea menjelaskan bahwa agenda hari ini tidak berkaitan dengan perubahan nominal nafkah, melainkan hanya penyesuaian isi gugatan berdasarkan hasil mediasi sebelumnya.

"Untuk hari ini sebenarnya kita hanya perbaikan gugatan. Kita menyerahkan perbaikan gugatan," ujar Rendi Rumapea di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Jawaban Ririn Dwi Ariyanti Soal Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan, Umbar Senyum

Baca juga: Atap Lapangan Padel Ambruk Saat Turnamen Artis, Desta dan Tasya Farasya Beber Kronologi: Bubar

"Jadi apa yang sudah kita mediasikan hasilnya kita muatkan lagi di perbaikan gugatan,” jelas Rendi.

Menurut Rendi, hasil mediasi antara Meiza dan Eza telah menghasilkan kesepakatan terkait nafkah untuk ketiga anak mereka.

"Kita udah sepakat di ruang mediator, nafkahnya. Makanya hakim memerintahkan kita untuk memasukkan hasil mediasi ke dalam gugatan," tutur Rendi

"Untuk tiga orang anak itu sudah disepakati sebesar Rp25 juta per bulan,” katanya.

Rendi juga menegaskan bahwa jika pihak tergugat, yakni Eza Gionino, merasa perlu melakukan perubahan terhadap kesepakatan tersebut.

"Kalau dari pihak tergugat merasa ada perubahan lagi, itu hak mereka. Tapi hakim sudah menyampaikan bahwa ini hasil mediasi antara prinsipal, penggugat, dan tergugat,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum Eza yang menyebut adanya perbaikan pada bagian nominal nafkah, Rendi pun membantah hal tersebut

"Untuk perbaikan yang dimaksud rekan kami dari pihak tergugat itu maksudnya agar hasil mediasi dimasukkan ke gugatan, bukan perbaikan nominal nafkah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran nafkah yang telah disepakati tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved