Selebrita

Kesaksian Tetangga Soal Perilaku Nikita Mirzani Selama Ini, Ketua RT: Kalau Diusik Dikejar Sama Dia

Kesaksian Tetangga Soal Perilaku Nikita Mirzani Selama Ini pada Warga di tengah kasus Reza Gladys, Ketua RT: Kalau Diusik Dikejar Sama Dia

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menggunakan hijab berwarna putih dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). 

"Waktu itu pernah ramai ojol-ojol pada datang ke rumahnya, mereka bilang dikasih Rp1 juta per orang," ujarnya.

Sebelumnya, ​artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

​Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.​ Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved