Selebrita

Masih Bisa Tersenyum, Reaksi Nikita Mirzani dengar Vonis 4 Tahun Penjara Terekam

Masih bisa tersenyum, reaksi Nikita Mirzani dengar vonis 4 tahun penjara terekam.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih bisa tersenyum, reaksi Nikita Mirzani dengar vonis 4 tahun penjara disorot.

Perjalanan panjang artis Nikita Mirzani dalam proses peradilan mencapai ujungnya.

Seteru pengusaha Reza Gladys itu divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Wanita 39 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Usai mendengar vonis, Nikita Mirzani tak banyak bicara.

Ia nampak mendatangi lalu menyalami Majelis Hakim dan memberikan gestur salam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita lalu menghampiri pihak keluarga dan rekan kerjanya yang berada di ruang sidang utama.

Satu persatu terlihat memeluk Nikita Mirzani. 

Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Dibacakan, Hukuman untuk Seteru Reza Gladys Tak Seberat Tuntutan JPU

Ibu tiga anak ini bahkan terus melempar senyuman kepada tamu yang hadir di ruang sidang.

Menanggapi putusan tersebut, Nikita yang akrab disapa Nyai ini mengaku tidak terlalu kecewa.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim masih wajar.

"Kecewa sih nggak, biasa aja sih. Mau dibilang nggak terima, ya nggak terima. Tapi ya udah, mau gimana lagi kan?," ujar Nikita usai sidang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).

Nikita memberi sinyal akan menempuh upaya banding atas vonis yang diterimanya.

"Pasti ya, kan masih ada banding," pungkasnya.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jejak Kasus Nikita Mirzani

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu. Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp 4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp 2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp 2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Adukan Jaksa Jelang Sidang Vonis

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran profesionalitas sebelum sidang vonisnya digelar, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukumnya, Usman Lawara menyebut telah membuat laporan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan JPU yang menangani kasus Nikita Mirzani.

Ia mengurai adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan sejumlah jaksa kliennya.

"Jadi kami datang ke sini menyampaikan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik ketidakprofesionalan dari jaksa dalam menangani perkara Nikita," terang Usman, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (28/10/2025).

Kendati demikian, Usman masih enggan membeberkan bentuk-bentuk pelanggaran jaksa yang ia maksud.

"Bahwa di situ dalam proses persidangan itu kan kami menilai ada dugaan-dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan tindakan jaksa gitu kan," bebernya.

"Nah, apa isinya, apa materinya, kami tidak bisa sampaikan karena itu sifatnya rahasia," tegasnya.

Baca juga: Naik Panggung dan Disorot Kamera, Ucapan Umi Kalsum pada Ayu Ting Ting Banjir Cibiran

Pihaknya memilih pihak kejaksaan yang menyampaikan.

"Nanti biar pihak kejaksaan yang kemudian menyampaikan misalnya nanti kalau ada perkembangan-perkembangan berikutnya gitu kan," tandas Usman.

Usman turut menyampaikan, aksinya melaporkan jaksa ke Kejagung merupakan permintaan Nikita.

"Tentu, kalau ini kan berkaitan dengan permintaan Nikita. Kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum ya menjalankan apa yang sudah menjadi sebenarnya aturan main dari hukum itu sendiri," terangnya.

Menurutnya, dalam proses peradilan seharusnya jaksa menjunjung tinggi etika dan keprofesionalan.

"Nah, di dalam sebuah proses hukum di persidangan tentu ada etika, ada sikap profesional ya, ada sikap kehati-hatian yang perlu dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum."

"Nah, maka adanya tindakan-tindakan itu, ya kami menggunakan hak kami atau Nikita dalam hal ini sebagai orang yang berkepentingan langsung menggunakan hak hukumnya untuk membuat pengaduan," tutup Usman.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved