Selebrita

Seperti Ini Perlakuan Fitri Salhuteru ke Anak-anak Nikita Mirzani Usai Vonis 4 Tahun Penjara, Tegas

Pengusaha Fitri Salhuteru bicara soal artis Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara. Tak mau temui anak-anak Nikita Mirzani lagi.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SAKSI - Fitri Salhuteru hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Pengusaha Fitri Salhuteru bicara soal artis Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara. Tak mau temui anak-anak Nikita Mirzani lagi. 

Nikita Mirzani yang mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran sang artis yang tak terbukti melakukan TPPU.

Dalam vonisnya, artis 39 tahun itu hanya dikenai pasal pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.

Terkait vonis tersebut, Julianus Sembiring justru meminta JPU untuk mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim.

"Kami beharap agar nantinya Jaksa Penuntut Umum ya mengajukan banding terhadap apa yang menjadi putusan dari majelis hakim tingkat pertama," ungkap Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (31/10/2025).

Tim kuasa hukum Reza Gladys menilai adanya penerapan hukum yang kurang tepat yang dijatuhkan kepada Nikita.

Julianus pun menyinggung sikap majelis hakim yang mengabaikan pasal TPPU.

"Kami melihat ada beberapa hal dalam persoalan penerapan hukumnya yang menurut kami belum tepat."

"Jadi di sini kita melihat bahwa Jadi di sini kita melihat bahwa lex spesialis ya. Lex spesialis ini ada asas hukum yang memakai asas hukum lex spesialis derogat lex general. Artinya ketentuan hukum yang khusus bisa mengenyampingkan ketentuan hukum."

"Yang kalau kemudian kita memakai hukum acara, bahwa tidak tepat menurut kami ketika misalkan majelis hakim mengabaikan pasal 77 sebagai salah satu formil hukum acara tentang pembuktian bahwa ini adalah tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa," terang Julianus.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved