Berita Viral
Nasib 8 Polisi dan TNI Ngaku BNN yang Peras Warga Rp1 Miliar, Awalnya Gerebek Rumah Terkait Narkoba
Nasib delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terdiri dari TNI dan polisi usai memeras warga Rp1 miliar terungkap. Awalnya gerebek rumah.
Ringkasan Berita:
- 8 anggota polisi dan TNI dari BNN disebut memeras warga Rp1 miliar
- Hal ini bermula dari penggerebekan rumah dan dapati satu plastik narkoba
- Kini, anggota polisi dan TNI itu mendapat proses lebih lanjut
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terdiri dari TNI dan polisi usai memeras warga Rp1 miliar terungkap.
Awalnya pemerasan dari penggerebekan rumah warga dan temukan satu plastik narkoba.
Nah, warga yang digerebek rumahnya itu adalah Budianto Jauhari dari Batam.
Dia mengaku mendapatkan tindakan tidak pantas dari anggota polisi dan TNI.
Budianto diduga telah diperas sebesar Rp 1 miliar oleh oknum anggota polri dan TNI.
Hingga kini, pihak TNI dan Polri masih sama-sama menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini.
Terbaru diketahui bahwa Polda Kepri telah menangkap anggota Ditresnarkoba yang memeras warga.
Baca juga: Bibi Teriak Lihat Kepala Bayi Tersingkap di Tanah, Heboh Ibu Kubur Anak Kandungnya yang Baru Lahir
Penyelidikan terus berlanjut termasuk oleh pihak TNI.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berinisial Iptu TS, yang diduga terlibat pemerasan Rp 1 miliar terhadap warga Batam bernama Budianto Jauhari.
Saat ini TS ini masih diperiksa intensif di Bid Propam Polda Kepri.
"Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melalui sambungan telepon, Senin (3/11/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Walau belum merinci peran TS, Zahwani menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini juga termasuk potensi memecat TS.
"Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Budianto Jauhari, warga Batam Kota, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025).
Dari informasi yang dia dapat, ada tujuh pelaku yang berasal dari TNI dan 1 orang anggota polisi.
Pemerasan dilakukan saat delapan pelaku menggerebek rumah Budianto.
Salah satu pelaku mengaku mendapatkan satu plastik diduga narkotika.
Namun, Budianto membantah plastik tersebut miliknya.
Para pelaku melanjutkan penggeledahan di lantai satu namun tidak menemukan apa pun selain satu bungkus klip kecil itu.
Mereka kemudian berusaha naik ke lantai dua, tetapi diadang oleh Budianto.
“Bukan bermaksud mengadang, saya hanya memberi penjelasan di lantai atas ada istri saya yang sedang hamil delapan bulan. Saya khawatir dia takut melihat senjata yang dibawa para pelaku, kalau nanti berakibat buruk siapa yang mau tanggung jawab,” ujarnya.
Mendengar penjelasan itu, salah satu pelaku justru melakukan negosiasi dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Karena berada di bawah ancaman, korban meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil.
Malam itu juga, para pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 300 juta setelah Budianto meminjam uang dari abang iparnya di Tangerang.
Sementara, Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer.
"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Jika ada yang mencurigakan terhadap aktivitas beberapa oknum aparat, langkah berikut bisa disimak.
Untuk menghindari risiko menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian di Indonesia ada kalanya memperhatikan berikut.
Setiap warga perlu memahami hak-haknya serta bersikap waspada dan bijak dalam menghadapi situasi yang mencurigakan.
Langkah pertama yang penting adalah selalu membawa identitas resmi seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar/mahasiswa saat bepergian, karena dokumen tersebut membantu membuktikan identitas dan memperjelas status seseorang.
Selain itu, hindari berada di lokasi atau situasi yang rawan tindak kriminal, terutama saat malam hari atau di tempat yang minim penerangan.
Jika suatu saat diperiksa polisi, bersikaplah tenang, sopan, dan kooperatif tanpa melawan, sambil meminta dengan sopan agar diperlihatkan surat tugas atau identitas petugas.
Apabila merasa diperlakukan tidak adil atau ditangkap tanpa alasan yang jelas, warga berhak meminta pendampingan hukum, menghubungi keluarga, dan mencatat nama serta satuan petugas yang melakukan penangkapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjamin hak setiap orang untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.
Dalam era digital, merekam kejadian (jika memungkinkan) dan melaporkan ke Divisi Propam Polri atau lembaga bantuan hukum juga bisa menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan memastikan transparansi proses hukum.
Pada dasarnya, kesadaran hukum, sikap hati-hati, dan pengetahuan tentang prosedur resmi menjadi kunci utama agar masyarakat dapat terhindar dari kemungkinan salah tangkap oleh aparat penegak hukum.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| Bibi Teriak Lihat Kepala Bayi Tersingkap di Tanah, Heboh Ibu Kubur Anak Kandungnya yang Baru Lahir |
|
|---|
| Bayar Rp5 Juta Agar Dapat Pekerjaan, Puluhan Warga Malah Kecele, Serbu Rumah Penyedia Lowongan |
|
|---|
| Sosok Dosen Erni Dibunuh Oknum Polisi Polres Tebo, Tetangga Ungkap Keseharian Korban |
|
|---|
| Cerita Sahroni Bersembunyi di Plafon Saat Rumah Dijarah Massa, Debu Jadi Pupur Wajah |
|
|---|
| 29 Tahun Jualan Bakso, Pemilik Warung Baru Akui Pakai Bahan Non-Halal, sang Anak Kuak Fakta Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.