Selebrita

Polisi Beber Penyebab Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa di Kasus PT DSI, Ini Peran Mereka

Polisi mengungkap penyebab Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa di Bareskrim Polri. PT DSI kini tersandung kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun

Editor: Murhan
Instagram dudeharlino
STATUS - Alyssa Soebandono dan Dude Harlino. Polisi mengungkap penyebab Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa di Bareskrim Polri. PT DSI kini tersandung kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun. 

"Mudah-mudahan bisa bermanfaat insyaallah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dude turut mengonfirmasi bahwa dirinya memang pernah menjadi Brand Ambassador PT DSI selama kurang lebih tiga tahun.

Kerja sama tersebut dimulai sejak 2022 dan berakhir pada 2025, serta kini sudah tidak lagi berjalan.

Ia menegaskan perannya hanya sebatas promosi sebagai wajah perusahaan dalam kurun waktu tersebut.

"Jadi BA dari tahun 2022 ya, 3 tahun sampai tahun 2025," tutup Dude.

Jejak Kasus dugaan Penipuan PT DSI 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Adapun tiga tersangka sebelumnya sudah langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan Rp2,4 triliun itu.

Sementara, satu tersangka tambahan baru akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.

Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif.

Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.

Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved