Ummah
Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Syariat Islam
Kemenang Balangan buka suara mengenai viral hubungan sesama jenis yang terjadi di Kabupaten Balangan yang telah ditangani pihak kepolisian
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALANGAN - BEBERAPA waktu terakhir viral kasus kasus hubungan sejenis seorang influencer Banua. Prokontra pun menyeruak, namun sebagian besar masyarakat menyatakan prihatin.
Kasus hubungan sejenis ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Sebab kasus serupa pun pernah terjadi, namun mungkin ada yang tidak terungkap ke publik.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, memiliki pandangan tegas tentang perilaku seksual dan identitas gender yang bertentangan dengan fitrah manusia.
Terkait hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Harmianor, menegaskan bahwa hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam sebuah pernyataan, Harmianor mengecam perbuatan hubungan sesama jenis yang menyerupai kaum Nabi Luth, yang dianggap sebagai dosa besar dalam Islam.
“Islam melarang keras hubungan sesama jenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan,” kata Harmianor, Kamis (1/1).
Perbuatan ini ujarnya bertentangan dengan fitrah dan syariat Islam, serta dapat membawa azab bagi pelakunya. Harmianor mengingatkan bahwa kisah kaum Nabi Luth, yang dihancurkan oleh Allah karena perbuatan keji mereka, seharusnya menjadi pelajaran bagi umat Islam.
“Kaum Nabi Luth melakukan perbuatan keji dan melampaui batas, sehingga Allah menghukum mereka dengan azab yang sangat berat,” ujarnya.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan yang keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ (QS. Al-A’raf: 80).
Harmianor juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW: “Dilahirkan dua orang yang melakukan perbuatan kaum Lut, maka laknat Allah atas mereka.” (HR. Tirmidzi).
Dalam Islam, hubungan sesama jenis dianggap sebagai dosa besar dan dapat membawa konsekuensi serius. “Ulama sepakat bahwa liwath (hubungan sesama jenis antara laki-laki) adalah dosa besar yang hukumannya sangat berat,” kata Harmianor.
Harmianor juga mengingatkan bahwa Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian diri. Umat islam harus menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang dapat membawa azab Allah SWT. (ell)
Penyimpangan Seksual Jangan Dinormalisasi
NANANG Findrianur, warga Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan menilai hubungan sesama jenis sudah menyalahi aturan agama. Menurutnya, selain melanggar aturan dalam Islam, hal tersebut bertentangan dengan moral masyarakat.
“Ini adalah penyimpangan seksual yang sangat buruk, dan berdampak terhadap kesehatan,” ujar Nanang.
Kebanyakan di antaranya perilaku penyimpangan seksual tersebut menurut Nanang akibat adanya trauma terhadap pasangan lawan jenis. Ada pula yang disebabkan tergiur bayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Harmianor-Plt-Kemenag-Kabupaten-Balangan3.jpg)