TAG
Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit
-
Seluruh debitur perbankan yang terdampak Covid-19 nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar bisa mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit
Rabu, 15 April 2020
-
OJK sudah merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan restruktirisasi atau keringanan yang terkena dampak Virus Corona
Senin, 13 April 2020
-
PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona
Sabtu, 11 April 2020
-
Virus Corona menyatakan sudah mulai memproses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumat, 10 April 2020
-
Perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat membayar cicilan kredit jika tak mengajukan keringanan kredit
Rabu, 8 April 2020
-
Prusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar jika masyarakat tidak mengajukan permohonan keringanan kredit, karena
Selasa, 7 April 2020
-
OJK menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi
Senin, 6 April 2020
-
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk bisa mengajukan keringanan kredit kendaraan yang jadi kebijakan pemerintah di tengah merebaknya Covid-19.
Minggu, 5 April 2020