TAG
Jessica Kumala Wongso
-
Sehingga, apabila Jessica merasa tertekan selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, itu dibantah adanya putusan pra peradilan tersebut.
Senin, 17 Oktober 2016
-
Tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membacakan pembelaan di depan persidangan mendapat tanggapan dari suami korban kopi maut
Kamis, 13 Oktober 2016
-
Ucapan Jessica didengarnya ketika ia mengunjungi Jessica di rumah sakit ketika menjenguknya usai kejadian upaya bunuh diri.
Rabu, 12 Oktober 2016
-
Jessica dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rabu, 12 Oktober 2016
-
Meskipun tak bisa masuk dan bertemu Jessica, mereka tak keberatan. Yang terpenting dapat hadir dan berdoa kepada Tuhan di tempat tersebut.
Minggu, 9 Oktober 2016
-
"Bawa ayam bakar Padang kesukaannya," kata Imelda, usai membesuk Jessica, di Rutan Pondok Bambu.
Minggu, 9 Oktober 2016
-
Ibu Jessica, Imelda Wongso dan tim pengacaranya, membesuk Jessica di dalam Rutan Pondok Bambu. Imelda tiba pukul 10.00 sambil membawa makanan.
Minggu, 9 Oktober 2016
-
Bagi Prasetyo, tuntutan 20 tahun penjara dinilai tepat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sabtu, 8 Oktober 2016
-
Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus
Kamis, 6 Oktober 2016
-
Tuntutan 20 tahun bagi Jessica banyak yang menganggap ada keraguan JPU pada kasus kematian akibat kopi bersianida ini.
Kamis, 6 Oktober 2016
-
"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal"
Kamis, 6 Oktober 2016
-
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Kamis, 6 Oktober 2016
-
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Jessica ini dinilai meninggalkan kepedihan mendalam terhadap keluarga Mirna.
Rabu, 5 Oktober 2016
-
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica.
Rabu, 5 Oktober 2016
-
"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun"
Rabu, 5 Oktober 2016
-
Menurut jaksa, Jessica sakit hati karena Mirna menasihatinya soal hubungannya dengan mantan pacarnya, Patrick.
Rabu, 5 Oktober 2016
-
Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica mengg
Rabu, 5 Oktober 2016
-
Mereka semua mendengarkan secara seksama. Kemudian, 1 jam berselang, beberapa pengunjung yang duduk memilih untuk meninggalkan ruangan.
Rabu, 5 Oktober 2016
-
Salah satu jaksa, Meylany Wuwung, menyebutkan bahwa aktivitas Jessica di meja nomor 54 di kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat
Rabu, 5 Oktober 2016
-
Lupanya Jessica bahkan sempat membuat gaduh pengadilan. Seperti yang dilansir Kompas TV, Jessica bahkan lupa kejadian di meja Cafe Olivier.
Selasa, 4 Oktober 2016