TAG
Muhammad Hamdan
-
BTalk, Kajari Tanbu Sebut Restorative Justice Sesuai Hati Nurani dan Peraturan Jaksa Agung
Kajari Tanbu yang pertama terapkan RJ menyelesaian perkara yang melibatkan korban, tersangka, kedua keluarga, pihak terkait, tanpa harus ke pengadilan
Selasa, 17 November 2020