Hak Pejalan Kaki yang Dinomorduakan
Trotoar ‘Disandra’ Pedagang
Semakin hari hak pejalan kaki semakin terkikis terutama di kota-kota besar. Trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sekarang beralih
Tayang:
Editor:
Dheny Irwan Saputra
Oleh: Erva Noorrahmah
Warga Kalsel
Semakin hari hak pejalan kaki semakin terkikis terutama di kota-kota besar. Trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sekarang beralih fungsi menjadi tempat pedagang kaki lima, lahan parkir kendaraan roda dua dan empat, bahkan digunakan pengendara untuk menghindari kemacetan agar tetap bisa melaju.
Selain itu kenyamanan pejalan kaki juga terganggu dengan trotoar yang sempit, tidak rata bahkan rusak oleh galian.
Jika hal tersebut terus menerus dilakukan tanpa adanya sanksi tegas dan aturan yang jelas, dimana lagi para pejalan kaki merasakan kebebasannya menggunakan trotoar yang merupakan haknya.
Perlu adanya upaya agar pejalan kaki merasa dihargai, nyaman dan aman tanpa khawatir ditabrak ataupun sekedar diklakson oleh pengguna kendaraan bermotor di trotoar.
Ketegasan dan kedisiplinan semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan kenyaman bersama tersebut. Instansi yang terkait hendaknya memberi aturan dan sanksi tegas bagi yang menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya.
Begitu juga perlu ada kesadaran dari pihak-pihak yang telah menggunakan trotoar agar fungsi trotoar tersebut untuk kenyamanan dan keamanan pejalan kaki dapat tercapai. Tanpa keterlibatan semua pihak, hal tersebut tidak akan terlaksana. (*)