Denny Menjawab SMS Anda
Pak Denny, saya mau tanya. Benarkah sekarang PB (Pembebasan Bersyarat) untuk kasus narkoba tidak lagi dikirim ke kantor pusat di Jakarta, hanya sampai kantor Kanwil, tempat narapidana itu dihukum?
PAK Denny, saya mau tanya. Benarkah sekarang PB (Pembebasan Bersyarat) untuk kasus narkoba tidak lagi dikirim ke kantor pusat di Jakarta, hanya sampai kantor Kanwil, tempat narapidana itu dihukum?
08524500xxxx
Tahapan proses pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dimulai dari adanya usulan pemberian PB dari UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Cabang Rutan), selanjutnya diteruskan ke kantor wilayah dan dilanjutkan ke kantor pusat (Dirjen Pemasyarakatan).
Dalam setiap tahapan tersebut, baik di UPT Pemasyarakatan, Kanwil maupun di kantor pusat selalu dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memberikan rekomendasi kepada Kalapas/Karutan, Kepala Kanwil, dan Dirjen Pemasyarakatan perihal dapat/tidaknya diberikan PB kepada Napi yang bersangkutan.
Dalam proses pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), berkas PB dari Napi yang bersangkutan harus dikirim ke kantor pusat, yaitu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ke depan memang diharapkan untuk usulan PB, berkas tidak perlu sampai ke kantor pusat, cukup sampai di tingkat Kanwil saja, dan kantor pusat hanya menerima resume usulan tersebut. Namun untuk persetujuan dan penerbitan surat keputusan tetap ada di tingkat pusat.
Perlu diingat pula bahwa untuk pemberian PB bagi terpidana kasus Narkoba ada kebijakan pengetatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Bagi narapidana kasus Narkoba yang dipidana penjara di bawah 5 (lima) tahun tidak terkena kebijakan pengetatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
Apabila narapidana kasus Narkoba divonis 5 (lima) tahun ke atas, maka hak-hak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat tetap dapat diberikan apabila yang bersangkutan menjadi justice collaborator.
Syarat menjadi justice collaborator dalam kasus Narkoba adalah membantu aparat penegak hukum dalam membongkar tindak pidana terkait Narkoba, misalnya dengan membantu memberikan informasi valid mengenai jaringan peredaran Narkoba. Yang dengan informasi tersebut, jaringan peredaran Narkoba dapat dibongkar dan ditangkap para pelakunya.
Status sebagai justice collaborator ini dinyatakan secara tertulis oleh penegak hukum yang menangani perkara tersebut, untuk selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada Diretur Jenderal Pemasyarakatan.
Oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat dari penegak hukum ini yang digunakan sebagai dasar untuk memberikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan seperti remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus Narkoba yang terkena kebijakan pengetatan. (*)
BINGUNG terhadap permasalahan hukum yang Anda lihat bahkan alami? Memiliki informasi penyimpangan hukum atau masukan dan keluhan tentang kondisi hukum di lingkungan sekitar Anda? Kirim saja ke SMS 0511-7445000 (cara ketik: Denny