‘Nyarpin’

Suasana karut marut, Polri kebakaran jenggot dan pimpinan KPK dijadikan sasaran tembak. Orang bilang inilah

Editor: BPost Online
zoom-inlihat foto ‘Nyarpin’
dokbpost
H Pramono BS

Oleh: Pramono BS

SELESAI sudah haru biru pencalonan Kapolri yang sudah berjalan sebulan lebih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Dia menggantinya dengan Komjen Badrodin Haiti yang sekarang menjabat Wakapolri.

Presiden juga mengeluarkan Perppu pengangkatan sementara pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menggantikan pimpinan yang tidak aktif lagi. Busyro Muqqodas sudah pensiun, Ketua dan Wakil Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto jadi tersangka.

Ini mengakhiri ‘permusuhan’ Polri dan KPK yang menjerat BG sebagai tersangka sebelum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan yang kemudian diikuti gelombang penolakan masyarakat.

Suasana karut marut, Polri kebakaran jenggot dan pimpinan KPK dijadikan sasaran tembak. Orang bilang inilah perkelahian cicak vs buaya jilid II karena dulu pun Polri-KPK pernah bersitegang.

Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dalam kasus mempengaruhi saksi untuk melakukan sumpah palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam kaitan pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng.

Kemudian Abraham Samad dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan kartu keluarga yang isinya memuat nama seseorang secara ilegal untuk mendapatkan paspor.

Dua komisioner lain KPK juga menjadi terlapor dan 21 penyidiknya dibidik karena perizinan penggunaan senjata api. Masyarakat memersepsikan tindakan Polri itu sebagai kriminalisasi, karena kasus yang dituduhkan sudah lama, tidak sebanding dengan dampaknya dan terkesan dicari-cari.

BG juga tidak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan juga dibumbui cerita teror yang menakutkan terhadap personel KPK. Hasilnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Komjen BG.

Sekarang orang boleh istirahat. Baik pendukung Komjen BG maupun pendukung KPK selama ini tidak pernah tidur. Yang satu mengawal supaya BG segera dilantik, yang lain mengawal KPK agar tidak dibubarkan plus menolak pelantikan BG. Para pengamat lebih condong mengawal KPK sedang anggota DPR dari KIH (Koalisi Indonesia Hebat) mendukung BG.

Ibarat orang berpesta yang tersisa sekarang adalah sampah yang berserakan. Misalnya dari sidang praperadilan, ada pelajaran baru dari hakim bahwa anggota Polri itu tidak semua penegak hukum dan penyelenggara negara.

Begitu pula gratifikasi yang tidak merugikan keuangan negara tidak termasuk korupsi. Ini dinyatakan Sarpin dalam putusannya sehingga BG tidak bisa diklasifikasi melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan KPK.

Memang aneh karena mantan Wakapolri Komjen (Pur) Oegroseno pernah bilang, ketika dia aktif, semua polisi itu penegak hukum. “Nggak tahu ya kalau pasal itu sudah dihapus,” katanya.

***

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

Obat Hati Terbaik

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved