‘Nyarpin’
Suasana karut marut, Polri kebakaran jenggot dan pimpinan KPK dijadikan sasaran tembak. Orang bilang inilah
Mudah-mudahan logika Sarpin tidak menular ke hakim lain karena putusannya akan berdampak luas. Kalau hakim-hakim lainnya lantas nyarpin (mengikuti logika Sarpin) akan banyak permohonan praperadilan dari orang yang ditersangkakan.
Sarpin menggunakan interprestasi sendiri. Menurut undang undang (UU), penetapan tersangka tidak bisa digugat lewat praperadilan.
Sisa-sisa kemarahan dari anggota DPR juga masih ada, umumnya dari KIH. Mereka mempersoalkan Jokowi harus menunggu putusan praperadilan untuk menentukan dilantik tidaknya BG. Sebab kalau yang mau dilantik bukan BG bisa ditetapkan kapan saja, ini membuktikan Jokowi tidak konsisten.
Boleh saja marah, tapi ingat kalau pembatalan pelantikan BG diumumkan sebelum putusan praperadilan, risikonya besar. Kalau BG menang seperti sekarang padahal telanjur tidak dilantik, bisa memantik situasi yang makin meresahkan masyarakat.
Tapi kalau diumumkan setelah putusan praperadilan, menguatkan alasan bahwa BG memang tidak dikehendaki. Jokowi pernah bilang, hanya tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat.
Undang undangnya sudah jelas, kehendak rakyat juga sudah ditunjukkan berhari-hari lewat banyaknya dukungan. Jadi percuma saja tokoh-tokoh KIH ngotot sebab Kapolri yang tepat sudah ada dalam benak Jokowi, bukan yang lain.
Semoga tidak ada lagi hakim yang nyarpin dan pejabat/anggota DPR yang statemennya nejo (sekelas pernyataan Menko Polkam Tejo Edi Purdjianto yang menyebut pendukung KPK adalah rakyat yang tidak jelas). Padahal sangat terang benderang. (*)