Matinya Pasar Tradisional

Meningkatnya peranan pasar modern dengan masuknya peritel asing dan domestik modal besar memang tidak dapat dihindari.

Tayang:
Editor: BPost Online

Oleh:Muhammad Handry Imansyah PhD
Dosen FEB Unlam dan Ekonom Kementerian Keuangan untuk Provinsi Kalsel, bidang keahlian Ekonomi Regional dan Perkotaan

Maraknya pendirian supermarket, hypermarket dan bahkan minimarket di Kota Banjarmasin, akhir-akhir ini, mencemaskan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Mungkin ini merupakan lonceng kematian untuk pasar tradisional di kota Banjarmasin.

Masuknya para peritel asing dan domestik modal besar sampai ke pelosok daerah di Tanah Air, di satu sisi memberikan kenyamanan di dalam berbelanja dan harga yang kadang memang lebih murah dibandingkan dengan harga barang sejenis di pasar tradisional atau toko tradisional. Hal ini karena para peritel asing dan domestik modal besar menguasai supply chain sehingga bisa harga barang lebih murah.

Hasil survei AC Nielsen tahun 2013 lalu menunjukkan jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan (Kompas, 2015). Pertumbuhan pasar rakyat mengalami pertumbuhan negatif sebesar -8,1% dan pasar modern tumbuh 31,4% dari tahun 2009-2011 (Kompas, 2015).

Berbagai aturan dibuat untuk melindungi dan menata pasar tradisional seperti Perpres No. 112 tahun 2007, Permendag No 53 tahun 2008 dan UU No 7 tahun 2014, serta Perda No 20 Tahun 2012 Kota Banjarmasin dan Perwali no 40 tahun 2012 Kota Banjarmasin. Pasar tradisional yang semakin berkurang peranannya masih menguasai 67,6 persen pangsa dan menghidupi lebih dari 12 juta orang dan merupakan salah satu pilar perekonomian rakyat Indonesia (Kompas, 2015).

Presiden Jokowi telah mencanangkan program revitalisasi pasar tradisional selama 5 tahun dengan merevitalisasi 5.000 pasar tradisional dengan pendanaan APBN. Namun, revitalisasi ini akan gagal jika hanya membangun dan renovasi pasar tua tanpa mengubah sistem pengelolaan yang selama ini dilakukan. Ada beberapa ciri pasar tradisional yang menjadi ciri khas pasar tradisional, seperti bau, becek, kotor dan tidak teratur serta tidak tertata dengan baik (Kompas, 2014; Djumantri, 2010).

Problematika

Ada persoalan mendasar di dalam pengelolaan pasar tradisional yang selama ini terjadi. Pertama, karena kios atau lapak yang tersedia di pasar pada umumnya disewakan berdasarkan hak sewa jangka panjang (uang tebus) yang dapat dimiliki oleh siapa saja termasuk pedagang. Dengan demikian, hak tersebut menjadi ladang bisnis pemburu rente dan spekulan.

Jadi, di sini para spekulan akan memainkan perannya dengan kemampuan modal ataupun kekuasaan. Akibatnya, pasar tersebut bisa saja sepi penjual dalam artian kios-kios yang ada tidak ditempati oleh yang memiliki hak sewa, karena pemiliknya memang bukan pedagang dan karena pedagang yang “asli” tidak sanggup membayar uang sewa (tebus) yang dimiliki para spekulan tersebut.

Dampak selanjutnya adalah, para pedagang asli menjadi pedagang di luar pasar, tapi masih di sekitar pasar yang baru direnovasi sehingga para pedagang yang memang sanggup menebus kios akhirnya tidak laku, karena kiosnya di dalam pasar, sementara para pesaingnya sudah mengadang di luar pasar.

Selain itu, para pedagang yang tidak tertampung akan menuju berbagai pasar atau membentuk “pasar kaget” (pasar sejumput, dalam istilah Banjar) atau jadi pedagang kaki lima di berbagai pasar. Dengan kondisi seperti ini, maka potensi Pemerintah Daerah mendapatkan pendapatan dari retribusi berkurang. Dengan demikian, maksud pemerintah menata pasar, malah menimbulkan kesemerawutan di tempat lain.

Kedua, Pemerintah Daerah idealnya memfasilitasi para pedagang dengan menyediakan tempat berdagang berupa pasar yang beorientasi kepada pelayanan, bukan berorientasi kepada mengejar keuntungan. Sehingga di dalam membangun pasar-pasar tradisional, perhitungan awalnya adalah bukan bisnis semata. Namun, lebih menitikberatkan kepada pengembangan ekonomi rakyat (para pedagang kecil), sehingga dalam jangka panjang multiplier efeknya adalah peningkatan pendapatan masyarakat, yang pada gilirannya juga akan menghasilkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang meningkat.

Meningkatnya peranan pasar modern dengan masuknya peritel asing dan domestik modal besar memang tidak dapat dihindari. Di sisi lain juga berdampak positif bagi konsumen, karena mereka mendapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas barang yang lebih baik, atau harga barang yang sama dengan kualitas yang lebih baik.

Jadi masuknya peritel besar ini memberikan semangat persaingan sehingga yang diuntungkan adalah konsumen. Idealnya, kedua pasar tersebut dapat hidup berdampingan secara harmonis dan saling mengisi, karena pasar tersebut memiliki konsumen yang mungkin berbeda. Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan lapangan kerja bagi warganya.

Sewa Jangka Pendek

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved