Matinya Pasar Tradisional

Meningkatnya peranan pasar modern dengan masuknya peritel asing dan domestik modal besar memang tidak dapat dihindari.

Tayang:
Editor: BPost Online

Model sistem seperti apakah yang dapat memperbaiki kondisi pasar tradisional ke depan? Menurut hemat penulis, sistem yang sekarang ini banyak dilakukan dengan hak sewa jangka panjang (sistem tebus), sebaiknya dihapuskan dan diganti dengan sewa jangka menengah atau pendek (misalnya maksimum 2 tahun) dan bila tidak digunakan untuk berdagang dalam waktu 3 bulan, maka Pengelola berhak mengambil alih tanpa kompensasi.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ulah para spekulan kios/bak atau lapak yang menguasai tempat berjualan. Sepinya penjual akan mengurangi minat konsumen untuk datang ke pasar tersebut. Konsep sewa jangka pendek ini umumnya diterapkan pada kios-kios di mal. Sedangkan konsep sistem tebus atau sewa jangka panjang (20-30 tahun) umumnya diterapkan pada sistem trade center, yang banyak kurang berhasil seperti di Kelapa Gading Trade Center dan Mangga Dua World Trade Center di Jakarta.

Dengan sistem sewa jangka pendek, pengelola pasar dapat memaksimalkan fungsi pasar tersebut, supaya pedagang yang berdagang di pasar akan ramai. Karena, penyewa adalah pedagang dan bukan spekulan, serta akan memaksimalkan penerimaan retribusi sewa yang bisa disesuaikan setiap tahun.

Dengan mengubah sistem sewa tebus menjadi sistem sewa jangka pendek tahunan, maka nilai sewanya sudah pasti terjangkau bagi pedagang kecil, sehingga potensi sepinya pasar dapat dikurangi dan retribusi bisa dioptimalkan setiap tahun. Di dalam program revitalisasi pasar tradisional, jika sistemnya adalah sistem sewa jangka panjang (hak tebus), maka sudah dapat dipastikan akan banyak pedagang-pedagang lama yang tergusur. Dan fenomena ini selalu terjadi pada tiap renovasi pasar tradisional. Hal ini, karena pengelola pasar menganggap uang investasi renovasi harus cepat kembali sehingga akan menghambat para pedagang pasar lama untuk menebusnya karena harganya pasti akn sangat tinggi.

Jadi, sudah sepantasnya Pemerintah Daerah sebagai pengelola pasar atau perusahaan daerah yang ditunjuk untuk mengelola menanggung biaya investasi dengan pengembalian sistem sewa jangka pendek dari pedagang, sehingga memang yang benar-benar pedagang yang akan menyewa dan pemerintah menjalankan fungsinya sebagai penyedia fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

Selain itu, umumnya pemeliharaan pasar kurang baik, sehingga kesan kotor dan kumuh akan cepat kembali hanya beberapa tahun setelah renovasi. Pertanyaannya adalah, adakah keberanian dari para pembuat kebijakan untuk melakukan perubahan radikal tersebut? (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved