Berita Tanahbumbu
Masih Banyak yang Bingung Cara Pembuatan KIA, Ini Penjelasan Plt Kadisdukcapil
Kartu identitas Anak (KIA) akhirnya diluncurkan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kartu identitas Anak (KIA) akhirnya diluncurkan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu. Secara resmi, penggunaan kartu KIA sudah diberlakukan di Bumi Bersujud ini.
Senin (6/11/17) kemarin, Wakil Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor meluncurkannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanahbumbu.
Bersama dengan anak-anak perwakilan Paud, TK, SD, SMP dan SMA, kartu KIA tersebut diluncurkan didampingi Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanahbumbu Murhansyah.
Menurut Murhansyah, Selasa (7/11/17), Kabupaten Tanahbumbu sudah mendapatkan izin untuk peluncuran KIA.
Baca: Duh, Risda Bingung Bagaimana Cara Membuat KIA
Itu lantaran sudah memenuhi target pencatatan akta kelahiran anak di Kabupaten Tanahbumbu.
"Belum semua daerah meluncurkan KIA. Jadi adanya KIA ini akan mempermudah saat identitas anak bila diperlukan sewaktu-waktu," katanya.
Bahkan untuk keperluan menabung dan sebagainya sudah bisa digunakan masyarakat.
Sehingga diharapkan agara masyarakat segera membuat KIA bagi anak-anaknya usia 0 sampai 17 tahun.
"Fungsi KIA ini sendiri sama saja dengan fungsi KTP elektronik. Dan KIA ini sendiri lebih lengkap karena ada identitas mulai dari nama orangtua hingga nomor KK sudah dicantumkan di kartu tersebut," katanya.
Baca: Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Cucu Presiden Jokowi Jan Ethes Curi Perhatian Pewarta
Selain itu, golongan darah anak pun harus dicantumkan sehingga bila sewaktu-waktu perlu darah atau hendak menyalurkan darahnya bisa lebih mudah diketahui.
Sebab, diakuinya keperluan darah kadang bisa menyulitkan karena golongan darah anak itu belum diketahui sehingga perlu dites terlebih dahulu.
Murhan mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanbu.
Warga juga diharapkan membawa semua persyaratannya, mulai dari KTP orangtua, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan pas foto anak.
"Ada dua kategori KIA yaitu usia 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun. Untuk 0 - 5 tahun bisa saja tak gunakan pas foto namun usia 5 sampai 17 tahun wajib menggunakan foto," katanya.
