Berita Banjarmasin

Wah, Ada 137,2 Juta Warganet, Sebagian Besar Anak Muda yang Rentan Terpengaruh Hal Ini

Data Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pengguna internet di Indonesia sangat banyak, ada sejumlah 137,2 juta yang terdata

Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/salmah
Forum Dialog dan Literasi Media bertema Bijak Bermedia Sosial yang digelar di Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kalsel, Kamis (16/11). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Data Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pengguna internet di Indonesia sangat banyak, ada sejumlah 137,2 juta yang terdata sebagai netizen alias warganet (warga internet).

"Dari jumlah itu, 129 juta adalah pengakses media sosial dan sebagian besar kalangan anak muda," ungkap Gun Gun Siswadi, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Gun Gun menyampaikan hal di atas pada Forum Dialog dan Literasi Media bertema Bijak Bermedia Sosial yang digelar di Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kalsel, Kamis (16/11).

Baca: Berghibah, Membully hingga Sebarkan Hoax di Medsos Haram, Inilah Alasan MUI HST

"Anak muda yang sering jadi sasaran berita hoax. Sebab itu mereka mesti diberikan pencerahan dan bimbingan dalam berinternet atau bermedia sosial," tukasnya.

Disampaikannya, acara ini merupakan Kerjasama Kemenkominfo pusat dengan MUI yang dilaksanakan di berbagai daerah termasuk Kalsel.

"Tujuannya meningkatkan literasi masyarakat dalam bermedia sosial terkait informasi hoax atau bohong. Jadi masyarakat harus punya daya kritis, mana yang layak diakses, mana yang tidak," ujar Gun Gun.

Diingatkannya, marilah kita saling memberi informasi positif yang mencerahkan di bawah naungan NKRI. Termasuk para anak muda, jadilah role model internet yang baik.

"Jangan malah membuat dan menyebarkan informasi hoax. Ada konsekuensi hukumnya, sudah ada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tandasnya.

Baca: Memasukkan Nama Ibu Kandung saat Registrasi Ulang Adalah Hoax, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 menyatakan, bermuamalah melalui medsos janganlah ghibah, namimah, fitnah juga ujaran kebencian, karena itu hukumnya haram.

Acara dihadiri 100 orang terdiri mahasiswa, penyuluh agama, ormas Islam ini juga menampilkan narasumber KH Husin Nafarin (Ketua MUI Kalsel), H Kamrani Buseri (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kalsel), KH Faiz Syukron Ma'mun (Anggota Komisi Fatwa MUI pusat) dan Muhammad Nashih Nashrullah (praktisi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved