Wanita Ini Diperiksa KPK 12 Jam Terkait Kasus Setya Novanto
Dia diperiksa KPK selama lebih dari 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga keluar pukul 22.24 WIB.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA, - Pelaksana Tugas Sekjen DPR RI Damayanti selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017) malam.
Dia diperiksa KPK selama lebih dari 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga keluar pukul 22.24 WIB.
Damayanti menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solutin Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: KPK Terima Daftar Pembesuk Setya Novanto dari Pengacara, Hari Ini Boleh Menjenguk
Usai pemeriksaan, Damayanti mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik KPK, di antaranya soal berkas-berkas keadministrasian.
"Masalah berkas-berkas saja, keadministrasian saja, SK dan lainnya," kata Damayanti, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Pokoknya masalah SK-SK yang surat penempatan komisi. Sudah itu aja," ujar dia.
Damayanti juga mengaku ditanya penyidik soal surat dari DPR yang merespons panggilan KPK untuk Novanto.
KPK pernah memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.. (KOMPAS.com)