Berita Banjarmasin
Kementerian ESDM Jamin Blok Batutangga di HST Tak akan Ditambang PT MCM Sampai Keluar Izin Amdal
Kementerian ESDM minta warga HST tak perlu khawatir soal keluarnya SK Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT MCM.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID -Kementerian ESDM minta warga HST tak perlu khawatir soal keluarnya SK Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap kegiatan (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menaikkan status dari ekplorasi ke produksi.
"Tidak usah khawatir, saya yakin ini salah persepsi saja daerah. Sebab ini setelah saya pelajari miskomunikasinya karena statusnya harus satu gak boleh dua. Dan blok yang untuk Batutangga gak ada persoalan," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi ketika dihubungi via handpohone, Minggu (14/1/2018).
Agar tidak bias, Agung menjelaskan, ada tiga blok kawasan di PT MCM tersebut, dan yang tetap tidak dapat Amdal tidak dapat naik untuk produksi. Karena menurut ESDM untuk PKP2B PT MCM itu meliputi tiga blok kawasan, kawasan Balangan, Kawasan Tabalong dan Kawasan HST yakni di Batutangga.
Baca: Warga HST Tolak Izin Produksi PT MCM, Kementerian ESDM Sebut Daerah Salah Persepsi
"Kemarin, sudah dikonfirmasi di bidang Minerba, dan diketahui memang Mantimin ini ada tiga blok salah satunya adalah Batutangga yang belum punya izin Amdal. Matimin sejak lama mengusulkan untuk keluarnya Amdal ke daerah untuk Batutangga. Tapi karena daerah (Pemkab HST) tidak menginginkan wilayahnya ada tambang maka belum diberi izin untuk Amdal, sehingga tidak keluarlah Amdal itu sampai sekarang, " kata Agung Pribadi.
Tetapi namanya PKP2B punya hak untuk melakukan usaha karena itu terjadilah pertemuan antara pemerintah dengan investor. Bahwa kemudian ESDM mengirimkan surat ke direktorat menko matirim saat itu untuk difasilitasi.
Sebab kalau misalkan Mantimin tidak bisa mendapatkan hak berusaha maka bisa arbritasi, repot juga negara. Bahkan berjalannya waktu, Dirjen Minerba minta ke Mantimin melepas blok Batutangga, tapi kita tidak bisa. Maka saat itu di tahun 2017 Mantimin belum ada respons," urai dia.
Baca: Bersama Warga, Plt Bupati HST Chairansyah Ikut Tandatangani Petisi Penolakan SK Menteri ESDM
Dalam perjalannya dirapatkan, selanjutnya, diketahui dalam peraturan menteri untuk status PKP2B itu harus ada satu penamaan status. Bukan terpisah tiga blok penamaan.
"Jadi gak mungkin Mantimin status PKP2B ekplorasi serta produksi dua duanya dimunculkan kan gak. Maka kemudian sesuai Peraturan menterinya, kementerian ESDM menaikkan statusnya dari ekplorasi ke produksi. Tetapi maksud SK itu untuk dua blok saja, tidak untuk blok Batutangga," jelas Agung Pribadi.
Sampai kapan menjamin ESDM bahwa di HST tidak akan produksi? Agung Pribadi menjelaskan bahwa sampai keluar Amdal di daerah itu. "Kalau selama tidak ada Amdal nggak akan keluar naik produksi, sebab yang kasih izin Amdal adalah Pemda setempat," urai dia.(*)