Dugaan Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Sebut dengan Jelas 5 Orang Terima Dana E-KTP dari Setya Novanto, Bagaimana Anggota DPR?
Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ada lima orang disebut Jaksa KPK terima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Setya Novanto telah memperkaya sejumlah pejabat dan anggota DPR RI.
Jaksa menyampaikan itu saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.
Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK
Baca: Ini Lho Beda Harga Tiket Cinemaxx Q Mall Banjarbaru dan XXI Duta Mall Banjarmasin
Baca: Jadwal Siaran Langsung RCTI Liga Inggris Pekan 32 - Persaingan Man City dan Man United Masih Panas
Baca: Terungkap Fakta Baru, Lucinta Luna Jajakan Diri di Situs Transgender Malaysia
Baca: Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa KPK Sebut Setnov Pelaku Pidana yang Santun dan Pelobi Ulung
Beberapa nama yang diyakini telah menerima uang, yakni:
1. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu unit ruko di Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, menerima sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Adapun ruko dan tanah yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.
Baca: Situs Online Ini Jajakan Wanita Teman Tidur, Tapi Harus Pakai Sandi Macam-macam Semprot
2. Mantan anggota DPR, Miryam S Haryani