Pilpres 2019
KH Ma'ruf Amin Akui Penuntasan HAM Tak Optimal di Pilpres 2019, Tapi Tuntas di Periode Kedua Jokowi
Penuntasan kasus HAM pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai Kiai Ma'ruf Amin, menilai justru lebih baik
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penuntasan kasus HAM pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai Kiai Ma'ruf Amin, menilai justru lebih baik dibanding rezim sebelumnya.
"Saya pikir di zaman pak Jokowi kasus-kasus HAM justru memperoleh perhatian yang sebelumnya belum," ujar Ma'ruf di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Meski begitu, Ma'ruf mengakui bahwa penuntasan kasus HAM tersebut masih belum optimal.
Dirinya menilai masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan untuk menangani kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Baca: Reaksi Zulkifli Hasan Saat Caleg PAN Enggan Kampanyekan PrabowoSubianto-Sandiaga di Pilpres 2019
Baca: Minta Masukan Soal Pilpres 2019, KH Maruf Amin Bertemu Budayawan Emha Ainun Nadjib
Baca: Tak Ingin Kalah di Pilpres 2019, Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Lakukan Ini di Madura
Ma'ruf yakin, jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden, penuntasan kasus pelanggaran HAM bakal lebih optimal.
"Masih banyak yang perlu dibenahi. Saya yakin periode pak Jokowi yang kedua akan lebih optimal," tutur Ma'ruf.
Seperti diketahui, Komnas HAM memberi catatan merah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintahan Jokowi.
Komnas HAM mencatat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat juga belum terselesaikan. Damanik berujar, Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002.
Baca: Respons Luhut Binsar Saat Pemerintah Presiden Jokowi Banyak Dikritik Jelang Pilpres 2019
Baca: Sandiaga Uno Enggan Masuk ke Pesantren di Tangsel Saat Kampanye Pilpres 2019, Ini Alasannya
Baca: Prabowo Subianto Terharu Jelang Pilpres 2019, Keberanian Emak-emak Mampu Buat Perubahan di Indonesia
Kasus yang diserahkan di antaranya, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Kemudian, tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin: Penuntasan Kasus HAM Bakal Lebih Optimal pada Periode Kedua Jokowi