Pilpres 2019
Respons Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menyoal Dugaan Curi Start Kampanye Pilpres 2019
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyesalkan dihentikannya kasus dugaan "curi start" iklan kampanye Pilpres 2019 di media massa
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyesalkan dihentikannya kasus dugaan "curi start" iklan kampanye Pilpres 2019 di media massa yang dilakukan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
“Kami serahkan ke masyarakat yang menilai,” kata Andre kepada Kompas.com, Kamis (8/11/3018).
Menurut Andre, semua kasus yang berhubungan dengan petahana selalu mandek.
Ia menyinggung kasus dugaan pelanggaran kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui videotron di jalan-jalan protokol.
Baca: Ini Kronologi & Rekaman Percakapan Pilot Lion Air JT 610 yang Jatuh, Kotak Hitam Ditemukan
Baca: Cek Link Pengumuman Kemenkumham CPNS 2018, Jadwal Tes SKD & Link via sscn.bkn.go.id
Baca: Kisah Haru Ustadz Abdul Somad Mengenai Gempa Bumi di Donggala dan Tsunami di Palu Sulteng
Baca: Live Streaming MNC TV & Jadwal Timnas Futsal Indonesia vs Thailand Semifinal Piala AFF Futsal 2018
Bawaslu DKI memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.
Namun, tak ada sanksi atas pelanggaran itu.
“Kasus Videotron saja meski dinyatakan bersalah tetap tidak ada sanksi,” kata Andre.
“Bahkan Bupati Pesisir Selatan di Sumbar yang jelas-jelas deklarasi dukung Jokowi dengan baju dinas lengkap dengan tanda pangkatnya juga enggak ada sanksi,” lanjut dia.
Kasus dihentikan
Baca: Sikap Bawaslu Tentang Dugaan Curi Start Kampanye Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Amin
Pada Rabu (7/11/2018), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.
Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Baca: Jadwal Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar Liga 1 2018, Djanur Manfaatkan Ini Dari Juku Eja
Baca: Ir HPM Noor Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Kalsel dan Gubernur Pertama Borneo
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
