CPNS 2018

Ujian Ulang Tes SKD CPNS 2018 Digelar Imbas Banyak Peserta Tak Lolos? Ini Penegasan Menpan-RB

Penegasan diberikan Menpan RBsoal ujian ulang tes SKD CPNS 2018 meski banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos

Editor: Murhan
banjarmasin post group/ edi nugroho
SITUASI sebelum pelaksanaan tes CPNS sistem Computer Assisted Test (CAT) UNBK atau memijam fasilitas Kemendikbuddi SMKN 1 dan SMAN 1 Marabahan, Senin (5/11/18) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penegasan diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin soal ujian ulang tes SKD CPNS 2018.

Menpan-RB menegaskan tak menggelar ujian ulang meski banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap SKD.

Penegasan Menpan-RB terkait ujian ulang tes SKD CPNS 2018 tak lepas dari masalah anggaran.

Baca: Peluang Lulus Peserta Gagal Tes SKD CPNS 2018, Kemenpan-RB Beri 2 Pilihan Kebijakan Baru

Baca: Catatan Minor Tim Garuda Jelang Timnas Thailand vs Indonesia di Piala AFF 2018 Live RCTI

Baca: Jadwal Liga 2 2018 - PSMP vs Semen Padang & PSS vs Persita di Babak 8 Besar Live TVOne

Baca: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Begini Cara Ibu dan Anak Dibunuh Secara Keji

"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Syafruddin menambahkan, saat ini panitia seleksi nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Nantinya, akan ada peraturan menteri yang akan dibuat terkait solusi yang direkomendasikan oleh Panselnas.

"Hasil dari panselnas nanti akan dijadikan permen. Tapi bukan kita yang menggodok," kata Syafruddin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.

Opsi pertama, yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Baca: Live Streaming TVOne PS Mojokerto Putra vs Semen Padang Liga 2 2018, Ini 2 Link TV One

Baca: Jadwal Siaran Langsung RCTI Timnas Thailand vs Indonesia di Piala AFF 2018, PR Garuda!

Baca: Hasil Hong Kong Open 2018 - Greysia/Apriyani Melaju ke Babak Kedua, Taklukkan Wakil Tuan Rumah

Baca: Begini Perlakuan Ayu Ting Ting pada Adiknya, Assyifa Nuraini yang Sedang Sakit

Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan. Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," kata Setiawan.

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved