CPNS 2018
Cek di Sini! Link Nilai Passing Grade Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Daerah, Jateng Hingga Jatim
Ini link nilai passing grade dari hasil tes SKD CPNS 2018 di beberapa daerah seluruh Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur,
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini link nilai passing grade dari hasil tes SKD CPNS 2018 di beberapa daerah seluruh Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan hingga Maluku Utara.
Adanya hasil tes SKD CPNS 2018, peserta Penerimaan CPNS 2018 juga bisa memperkirakan skor atau nilai sainganmu.
Jadi layak untuk di cek hasil tes SKD CPNS 2018, juga melihat nilai passing grade dari 8 daerah di Indonesia.
Jika akhirnya Panselnas menetapkan sistem rangking, kalian bisa melakukan antisipasi.
Baca: Link Pengumuman Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Hari Ini, Tapi Malah Dapat Kendala Ini
Baca: Vicky Prasetyo Menggerebek Rumah Angel Lelga, Temukan Selingkuhan Istrinya, Ketua RT Pun Dibawa
Baca: Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca: Klasemen Akhir MotoGP 2018 Usai Seri Pamungkas Dimenangi Dovizioso di MotoGP Valencia 2018
Baca: Hasil MotoGP Valencia 2018 - Diwarnai Red Flag, Marquez dan Rossi Crash, Dovizioso Rengkuh Juara
Baca: Rekap Hasil Final Hong Kong Open 2018 - Marcus/Kevin Juara, Pebulutangkis Jepang Mendominasi
Wacana passing grade tes SKD CPNS 2018 yang diganti dengan sistem ranking terus menjadi perdebatan.
Sebelum kalian mengetahui hasil tes SKD CPNS 2018, perlu kiranya memahami bagaimana sistem ranking terlebih dahulu.
Sistem Ranking
Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."
Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."