Kriminalitas HST
Remaja Ini Curi Sembilan Karung Pakan Ayam, Terciduk Warga Saat Mau Mencuri Lagi di Banua Asam
RD, yang berstatus pelajar itu terciduk warga saat hendak mencuri pakan ayam milik seorang peternak ayam potong di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan
Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, bakal dihadapi remaja bernama Radiansyah (22).
Warga Jalan Sarigading Rt 004/002 Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Hulu Sungai Tengah ini dijerat Satreskrim Polres HST, dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pidana penjarapun menantinya.
RD, yang berstatus pelajar itu terciduk warga saat hendak mencuri pakan ayam milik seorang peternak ayam potong di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan pada Rabu 23 Januari 2019 lalu.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, Sabtu (26/1/2019) menjelaskan saat melakukan aksi tersebut malam hari, dia menggunakan mobil pikap pelat DA 9109 FD. “Namun sial saat mau mencuri, keburu ada warga yang melihat, hingga berhasil ditangkap,” kata Husaini.
Tersangkapun akhirnya diserahkan warga ke Polsek Pandawan. Kepada penyidik tersangka akhirnya mengakui sudah mencuri pakan ayam potong di sebuah gudang penyimpanan di Desa Padang Batung Kecamatan Batubenawa.
Baca: Oknum Guru di Barabai Setubuhi Muridnya di Mobil, Begini Kronologinya Versi Polisi
Baca: Strategi Ahsan/Hendra Jelang Hadapi Marcus/Kevin di Final Indonesia Masters 2019, Satu Gelar!
“Sebelum terciduk warga, dia mengakui Rabu paginya mencuri sembilan karung pakan ayam di gudang tersebut,”kata Husaini.
Adapun total kerugian yang dialami pemilik gudang di Desa Padang Batung tersebut Rp 3.780.000. Barang bukti berupa pakan ayam beserta mobil pikap warna merah yang dipakai tersangka, disita sebagai barang bukti. Demikian pula satu lembar STNK dan Ketetapan pajak mobil atas nama Arfandi tersebut turut disita.
Disebutkan, atas perbuatannya itu remaja tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Sebelum tersangka tertangkap, diinformasikan pihak Polsek banyak menerima laporan kehilangan makanan ternak unggas tersebut di wilayah HST, hingga penelusuran pun dilakukan pihak Polsek dan Koramil Pandawan. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
