Kriminalitas Banjarmasin
Pemuda di Amuntai Ditangkap Polisi Polda Kalsel, Temukan 30 Gram Sabu di Saku Celana
Pemuda di Amuntai Ditangkap Polisi Polda Kalsel, Temukan 30 Gram Sabu di Saku Celana
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Jajaran Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap Ahmad Arifin alias Ipin warga Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Lelaki yang bekerja swasta ini ditangkap petugas di depan kediamannya. Dari penggeledahan petugas temukan satu paket sabu dengan berat kotor 30,23 gram di saku celana jeans yang dipakainya.
Informasi dihimpun penangkapan lelaki lulusan SD ini terjadi pada Selasa (12/3/2019) sore setelah petugas mendapati info ia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dipimpin Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana petugas bergerak ke lokasi dari Banjarmasin.
Baca: Penjelasan BKD Kalsel Saat Kadis PU Roy Rizali Anwar Rangkap Jabatan Jadi Plt Kadis Perkim Kalsel
Baca: Wali Kota Banjarbaru Dukung Kegiatan Program P4GN
Baca: Data Bappeda Kota Banjarbaru : Ada 87,45 Hektare Permukiman Kumuh
Baca: Penjelasan Satpol PP Kota Banjarmasin Usai Diamuk Perempuan Saat Tertibkan Kolong Jembatan Antasari
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 16:00 Wita petugas melihat yang bersangkutan di depan kediamannya. Nyakin ada barang petugas melakukan penangkapan dan mendapati ia tengah membawa satu paket besar sabu di dalam kotak rokok warna biru.
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto. melalui Kasubdit 1 Kompol Ugeng SP, Kamis (14/3/2019) sore membenarkan penangkapan itu.
"Kta tangkap saat di depan rumahnya," papar Ugeng,
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu paket sabu dengan berat kotor 30, 23 gram dan berat bersih 29,83 gram.
(banjarmasinpost.co.id/ irfani rahman)