Berita Kotabaru

Takut Tenaga Medis Hengkang dari Kotabaru, Dewan Desak Eksekutif Lakukan Ini

Tunjangan Tempat Bertugas bagi petugas medis di wilayah Kabupaten Kotabaru tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Ketua DPRD Kotabaru Hajjah Alfisah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tunjangan Tempat Bertugas bagi petugas medis di wilayah Kabupaten Kotabaru tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Padahal, sejak September 2018 hingga Maret 2019, masih tak ada kejelasan. Sehingga mereka sudah mengadu ke dewan. Tepat pada Senin (25/3/19) siang ternyata melaksanakan hearing di kantor DPRD Kotabaru, antara eksekutif dan Dinas Kesehatan dengan IDI Kotabaru dan dokter Gigi di Kotabaru.

Ada sejumlah poin yang disepakati dan dewan memberikan rekomendasi agar segera diselesaikan. Parahnya lagi, itu merupakan tahun anggaran 2018 sedangkan sekarang sudah masuk 2019.

Menurut Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, mengatakan memang sudahnada laporan itu bahkan ada hearing yang berlangsung hari itu. Ternyata IDI Kotabaru dan dokter Gigi Kotabaru, sudah menyurati Bupati ternyata juga tak direspon.

Baca: Dicoret Simon McMenemy, Samsul Arif Kembali Latihan Bersama Barito Putera Jelang Liga 1 2019

Baca: Perbaiki Jembatan Longsor, Pemkab Tabalong Gunakan Dana Perubahan

Baca: Kekhawatiran Resesi Ekonomi di AS, Bikin IHSG Melemah Hampir 2 Persen

"Jadi memang benar, tidak bayarkan sejak 2018. DPRD miris sekali mendengarnya karena ini bulan September, kan ini sudah LKPJ. Pertanyaan kami, kok bisa. Nah ini, ada beberapa tuntutan mereka untuk segera diselesaikan, kami berikan surat rekomendasinya," katanya.

Hal itu harus segera diselesaikan dan DPRD mendesak untuk mempercepat penyelesaian IDI Kotabaru dan dokter Gigi di Kotabaru, termasuk petugas kesahatan perawat.

"DPRD Kotabaru mendukung penuh terciptanya tenaga dokter bisa maksimal. Selain itu poin yang direkomendasikn agar memaksimal pelayanan ini dan hak mereka, jangan sampai dokter yang ada hengkang dari Kotabaru, sementra kita susah payah agar mereka betah di Kotabaru," katanya.

Selain itu, DPRD melalui Komisi 3 harus mengawal hal ini. Sebab, ini adalah hak dan jangan sampai masyarakat tidak terlayani di masyarakat.

"Kalau terkait pembayaran kapan, itu urusan teknis. Yang jelas kami berikan rekomemdasi agar segera diselesaikan dan ini adalah bentuk pengawasan dewan terkait pelayanan yang ada di Kotabaru," katanya.

(Banjarmsinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved