Berita Banjarmasin
Bawaslu Banjarmasin Akan Lakukan Pengawasan Biasa Pada Rapat Umum Capres Nomor Urut 01
Beberapa titik di lokasi rencana kunjungan Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mulai dipersiapkan.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa titik di lokasi rencana kunjungan Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mulai dilakukan persiapan, Selasa (26/3/2019).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin juga sudah lakukan persiapan untuk mengawasi kegiatan kampanye tersebut yang direncanakan akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Seribu Sungai ini pada Rabu (27/3/2019).
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menjelaskan, pihaknya sudah menginformasikan hal ini kepada Panwascam dan Panwas Kelurahan untuk turun langsung mengawasi kegiatan tersebut.
"Seperti biasa tentu akan diawasi, karena sejatinya pengawasan dilakukan melekat terhadap semua bentuk kampanye yang dilakukan semua tim sukses peserta kampanye," kata Subhani.
Baca: Pemuda Gantung Diri di Daha Selatan Ternyata Pernah Coba Sayat Tangan, Ini Penjelasan Polres HSS
Baca: Bulog Kalsel Nyatakan Ketersediaan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1440 H
Baca: Link Live Streaming TVRI Garuda Select Vs Dover FC U-20 di Inggris, Lawan Charlton Athletic Ditunda!
Hal ini juga tentunya termasuk pula kegiatan kampanye tatap muka maupun pertemuan terbatas yang dilakukan di wilayah kerja Bawaslu Kota Banjarmasin.
"Untuk apa yang menjadi fokus pengawasan tentu sesuai Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017," kata Subhani.
Subhani juga menghimbau bagi Pelaksana Kampanye termasuk pada rapat umum kampanye terbuka Capres Nomor Urut 01 di Stadion 17 Mei, Rabu (27/3/2019) untuk bisa melepaskan alat peraga kampanyenya secara sukarela setelah kegiatan selesai.
Karena, Stadion 17 Mei di Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin merupakan satu dari sembilan titik lokasi rapat umum kampanye terbuka di Kota Banjarmasin yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.
Sehingga lokasi tersebut juga bisa digunakan untuk Tim Kampanye maupun peserta Pemilu lainnya di masa rapat umum kampanye terbuka Pemilu 2019 hingga Sabtu (13/4/2019). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
