Kriminalitas Kalteng

Satnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pembawa Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang di Pinggir Jalan

Dua pembawa narkoba jenis sabu-sabu dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kapuas. Keduanya yakni Rian (24) warga Yos Sudarso Banjarmasin Barat

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
Satnarkoba Polres Kapuas :
Polisi dan tersangka saat mencari barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Pinggir jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dua pembawa narkoba jenis sabu-sabu dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kapuas. Keduanya yakni Rian (24) warga Yos Sudarso Banjarmasin Barat dan Fadli (37) warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.

Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Keduanya yang naik mobil saat itu dicegat aparat kepolisian. Diduga keduanya mau masuk wilayah Kapuas membawa sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (12/4/2019) membenarkan adanya penangkapan dua pembawa sabu-sabu tersebut.

Penangkapan berawal dari jajaran Satnarkoba Polres Kapuas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang membawa narkoba jenis sabu.

Baca: Nyaris Dijodohkan dengan Suami Syahrini, Reino Barack 14 Tahun Lalu, Luna Maya Sebut Keduluan Ariel

Baca: Terungkap Pembunuh Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper Adalah Teman Dekat Korban

"Kemudian setelah beberapa saat anggota Satnarkoba Polres Kapuas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat, anggota berselisihan dengan mobil sedan merah yang diduga dikendarai Target Operasi (TO)," jelasnya.

Dilanjutkannya, anggota Satnarkoba pun membuntuti mobil tersebut sampai di depan Markas Polsek Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. Dilakukan penghadangan di dalam mobil tersebut ada dua lelaki yakni Rian dan Fadli.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, tak didapati barang bukti sabu-sabu yang diduga kuat dibawa keduanya.

Setelah dilakukan intrograsi lebih lanjut dimana menyimpan barang yang diduga sabu kemudian, mereka mengaku bahwa barang tersebut telah di buang di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur.

Setelah dilakukan pencarian, Rabu (10/4/2019) siang, ditemukan dua plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu di pinggir jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

"Kami terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini, kedua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Masih menurutnya, dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu yang diamankan berat brutonya 1,91 gram.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya satu plastik klip, satu unit mobil sedan warna merah yang digunakan kedua tersangka disertai STNK dan tiga handphone.

Dikatakannya pula, pihaknya akan terus giat melakukan tugasnya dalam pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Komitmen kami untuk terus melakukan upaya membasmi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas," tegasnya mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

(Banjarmasinpost.co.id /Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved