Berita Banjarmasin
Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019 di Kalsel Juga Berpeluang Terima Santunan Kecelakaan Kerja
Dengan ini, Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 di Kalsel yang mengalami kecelakaan kerja juga nantinya berpeluang menerima santunan tersebut.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menteri Keuangan RI, SRI Mulyani melalui suratnya menyetujui usulan pengalokasian dana santunan untuk para petugas Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang alami kecelakaan kerja.
Dengan ini, Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 di Kalsel yang mengalami kecelakaan kerja juga nantinya berpeluang menerima santunan tersebut.
Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel, Sarmuji.
Namun menurutnya walaupun sudah diputuskan nilai maksimal pemberian santunan, mekanisme penyerahan santunan nantinya diatur oleh petunjuk teknis yang ditetapkan KPU RI.
"Untuk penyerahan pasti butuh mekanisme, nanti lebih jelasnya kami update lagi," kata Sarmuji saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di Kantornya, Senin (29/4/2019).
Sarmuji juga sempat memperlihatkan surat Menteri Keuangan RI tersebut yang ditujukan Kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Baca: Petugas KPPS Terus Berjatuhan, Jumlah Meninggal Dunia Mencapai 272, Terbaru Terjadi di Makassar
Baca: Menangis Ingat Ayah, Kurniawan: Sebelum Meninggal, Bapak Pingsan di Sawah Karena Kelelahan Jaga TPS
Dalam surat tersebut tercantum nilai maksimal santunan untuk Penyelenggara ad hoc Pemilu yang alami kecelakaan yaitu Rp 36 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk korban cacat permanen, Rp 16,5 juta untuk korban luka berat dan Rp 8,25 juta untuk korban luka ringan.
Santunan tersebut akan diberikan pada kejadian kecelakaan kerja yang dialami Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja badan ad hoc.
Dalam surat tersebut juga jelas dinyatakan bahwa pembayaran santunan harus memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran, kepatutan sesuai ketersediaan pagu anggaran.
Selain itu, agar proses pembayaran santunan juga harus dilakukan secara profesional, jujur, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
