Berita Kalteng
Disdik Kapuas Jadwalkan Libur Ramadan dan Idul Fitri 2019, Imbau Siswa Perbanyak Kegiatan Positif
Surat edaran terkait jadwal libur dan kegiatan Ramadan untuk sekolah jenjang TK, SD dan SMP sudah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Surat edaran terkait jadwal libur dan kegiatan Ramadan untuk sekolah jenjang TK, SD dan SMP sudah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Aktivitas sekolah jenjang TK, SD dan SMP akan mulai diliburkan dua hari sebelum memasuki bulan puasa.
Ini sebagaimana termuat dalam revisi kalender pendidikan dan Surat Pengantar Disdik Kapuas bernomor 800/911/Disdik/IV/2019.
Baca: Lima Sekolah Akan Dibangun di Tahun 2019, Ini Penjelasan Disdikbud Kalsel di Momen Hardiknas 2019
Baca: Hanya Dibikin Satu, Mobil Paling Mahal di Dunia Rp 265 Miliar Jadi Milik Cristiano Ronaldo?
Baca: Tarian Dayak Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan di LPP Martapura, Begini Keseruannya
Jadwal libur ini ditetapkan dan menyesuaikan agar waktu efektif tak berkurang.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Muhammad Hassan, Kamis (2/5) mengatakan libur awal Ramadhan diberlakukan mulai Minggu 5 Mei 2019.
"Libur khusus puasa mulai 6 Mei hingga 31 Mei 2019 dan 1 hingga 4 Juni 2019. Libur Idul Fitri pada 5 dan 6 Juni 2019, libur khusus Idul Fitri 7 dan 8 Juni 2019," katanya mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Ilham Anwar.
Dilanjutkannya, jadwal ini disusun berdasarkan rapat, dan menyesuaikan dengan jadwal provinsi. Dengan skema jadwal yang telah ditetapkan ini menurutnya dipastikan waktu efektif tidak berkurang.
"Peserta didik kembali masuk sekolah pada tanggal 10 Juni 2019 yang ditandai dengan Hari Efektif Sekolah. Setelahnya, dijadwalkan pada 17 sampai 22 Juni 2019 akan dilaksanakan jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS)," bebernya.
Selama libur Ramadan, pihak sekolah di Kabupaten Kapuas diminta memanfaatkan masa libur itu agar diisi dengan kegiatan keagamaan untuk para peserta didik.
"Pesantren kilat bisa diadakan dalam masa libur Ramadan, untuk pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah mengatur waktunya. Waktu pelaksanaan minimal tiga hari dan maksimal satu minggu," ujarnya.
Baca: Target Tercapai, Ternyata Masih Banyak Warga di Banjarbaru Belum Taat Bayar PBB
Baca: Sopir Mobil Dinas Dilatih Atasi Keadaan Darurat, Ini Tujuannya
Masih menurutnya, kegiatan keagamaan di masa libur Ramadan ini juga bisa diterapkan pada para peserta didik non muslim dengan bimbingan guru agamanya di sekolah masing-masing.
"Intinya kepada para peserta didik, agar bisa mengisi liburnya dengan memperbanyak kegiatan positif," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)