Jam Kerja Nine to Five
PENENTUAN jam kerja sebenarnya sangat penting. Namun, di Indonesia, ditetapkan tidak mengacu pada kajian empiris,
Tayang:
Editor:
Dheny Irwan Saputra
Oleh: Radius Ardanias Hadariah
PENENTUAN jam kerja sebenarnya sangat penting. Namun, di Indonesia, ditetapkan tidak mengacu pada kajian empiris, yakni efektivitas dan produktivitas kerja, tapi sekadar pilihan simbolik dan dorongan pencitraan.
Misalnya, jam kerja pegawai negeri ditetapkan dimulai sangat pagi, yakni pukul 07:30 pagi kemudian dirubah menjadi pukul 08.00 diakhiri jam 4 sore. Tidak pernah ada penjelasan kenapa ditetapkan begitu, kemungkinan yang dikejar hanyalah pencitraan atau lebih tepatnya kesan umum, yakni makin pagi jam kerja dimulai, maka makin terkesan pegawai dan kantor tersebut rajin, aktif dan bekerja keras. Dengan demikian secara budaya [kesan] “seperti ayam yang sebelum hari terasa panas sudah aktif cakar sana, cakar sini, mencari rezeki” terpenuhi.
Tidak ada yang tahu, bahkan, mungkin, tidak ada yang mau tahu, bahwa dalam kenyataannya jam kerja dari 8 pagi hingga 4 sore tersebut adalah jam kerja yang sangat buruk kalau ditinjau dari sisi efektivitas dan produktivitas pelaksanaan pekerjaan kantoran.
Sangat mungkin bahwa ketertinggalan bangsa Indonesia dalam memajukan dirinya dibanding bangsa-bangsa lain, sebenarnya adalah sebuah demonstrasi keunggulan jam kerja universal nine-to-five, yakni masuk jam 9 pagi dan pulang jam 5 sore terhadap jam kerja lokal-spesifik Indonesia eight-to-four, yakni sebuah istilah yang saya ciptakan untuk kasus Indonesia dimana bekerja dimulai pada jam 8 pagi dan diakhir jam 4 sore.
Membandingkan jam kerja eight-to-four dengan nine-to-five dapat diuraikan secara ringkas, tapi jelas dalam lima butir berikut.
Pertama, secara empiris, dalam jam kerja eight-to-four, tidak ada pekerjaan dinas dikerjakan pada satu jam pertama, yakni jam delapan. Hal ini karena tidak pernah ada, atau lebih fair dikatakan hampir tidak ada kegiatan rapat, pertemuan dan bahkan pembuatan nota dinas atau telaah staf dan lain-lain naskah dinas dilakukan pada jam tersebut.
Lebih tidak mungkin lagi, mengharap ada masyarakat yang berurusan pada jam ini. Umumnya, misalnya dengan memperhatikan jam pertemuan, rapat, pelantikan dll seperti tercetak di undangan, dan buku tamu, kegiatan kantor umumnya dilakukan paling cepat jam 9 pagi, dan yang paling sering adalah jam 9:30 atau jam 10.
Dengan demikian, sesuai fakta empiris, selama satu jam pertama, yakni jam delapan tersebut, selain kegiatan apel pagi, yang dikerjakan adalah urusan pribadi, seperti makan-minum dan urusan lain yang tidak terkait dengan kantor.
Kedua, secara empiris, dalam pola kerja nine-to-five, tidak ada waktu dinas yang terbuang untuk urusan pribadi. Semua pegawai, sudah dipastikan, selesai dengan urusan pribadinya, terutama makan-minum, pada waktu jam kerja dimulai, yakni jam 9 pagi. Bukan saja tidak ada jam dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan sebaliknya banyak pegawai yang datang lebih awal, sebelum jam sembilan, untuk melakukan persiapan pekerjaan tanpa merasa terbebani.
Secara alamiah, dorongan untuk memulai kerja lebih awal dan mengoptimalkan jam kerja akan terjadi karena ada rasa nyaman dengan jam kerja yang ramah terhadap kebutuhan pribadi di pagi hari, misalnya urusan anak pergi sekolah, urusan member arahan pada pembantu atau menyiapkan segala yang perlu jika kedatangan tamu seperti orangtua atau mertua. Jadi, jelas, menetapkan jam kerja pada jam sembilan pagi adalah yang terbaik dari sisi efektivitas dan produktivitas.
Ketiga, mengakhiri pekerjaan pada jam empat seperti rumusan eight-to-four sangat tidak menguntungkan. Pada jam tersebut matahari masih kuat cahayanya, masih sangat lama dari waktu matahari tenggelam. Lebih lagi, bagi negeri mayoritas muslim, sekitaran jam tersebut berkumandang azan memanggil Salat Ashar.
Dengan kenyataan tersebut maka semua menjadi tidak nyaman dilakukan dan mengganggu kinerja. Ada banyak kemungkinan buruk bisa terjadi terhadap pegawai dan produktivitasnya. Sangat mungkin, yang bersangkutan melakukan salat dengan tidak tenang, dan kemudian pulang, tanpa punya waktu untuk menutup hari, calling it a day! dengan sebuah kesimpulan professional dan atau renungan yang mencerahkan.
Kemungkinan menyimpang lain adalah, karena hari masih terang, terlalu panjang waktu luang, sebelum datang maghrib, maka godaan untuk mampir dulu ke karaoke dan pijat plus-plus sangat besar, apalagi pada jam tersebut jalan masih macet, dan jika dipaksakan pulang juga terjebak di jalan. Ini keburukan pola kerja eight-to-four.
Keempat, jika pekerjaan diakahir pada jam 5 sore, sudah jelas ketika itu matahari sudah mulai redup, ada atmosfir yang nyaman di kantor. Apalagi, Salat Ashar sudah diselesaikan pada sekitar jam empatan, dan tahap-tahap akhir pekerjaan dilakukan dengan perasaan tenang.
Kenyataan empiris, bahwa waktu setelah Salat Ashar sampai dengan jam 5 sore atau lebih beberapa menit adalah saat yang sangat nyaman untuk berfikir, merenung, atau berdialog. Pada kurun waktu tersebut, seorang pimpinan -entah kepala kantor, wali kota, gubernur atau menteri dan presiden- jika diperlukan mendalami sesuatu kasus atau persoalan, bisa mengundang bawahan yang terkait untuk menikmati secangkir teh ketika matahari sudah melincir ke barat, dan rasa sejuk menjenguk bersama angin yang terasa damai.
Jika kantor didisain dengan memperhatikan view, maka perbincangan sore itu bisa sangat produktif dan bisa dengan nyaman berlangsung dan berakhir pada pada jam 5:30 sore, tanpa ada beban dan keterpaksaan. Dengan semikian, jam kerja nine-to-five menjadi efektif.
Apalagi, dalam pengalaman pribadi saya yang sering bekerja melampaui jam kerja biasa, pada waktu setelah Ashar, seringkali muncul gagasan kreatif, bahkan solusi yang bisa dikatakan out of the box dengan nilai tinggi pada kemampuan pemecahan masalah.
Kelima, dengan mempertimbangkan kemacetan yang sering terjadi di jalan, maka jelas sekali pilihan jam kerja nine-to-five memberi ruang-pilih lebih dalam menghindari kemacetan, untuk akhirnya membuat waktu kerja menjadi efektif dan produktivitas menjadi optimal. Dengan kata lain, ketika berangkat kerja ada rentang-waktu lebih panjang untuk mencapai kantor, dan ketika pulang, jalan-jalan sudah mulai renggang. Disamping kemudahan-kemudahan lain yang sudah dikemukakan sebelumnya.
Jika kita bisa keluar dari alam-kesan, sihir-kebiasaan, dengan mempertimbangkan efektivitas dan produktivitas kerja, sebaiknya jam kerja, terutama kantor-kantor pemerintah, diubah menjadi nine-to-five. Dengan demikian kita bisa menyongsong persaingan global dengan sedikit lebih baik dalam daya saing, tanpa menambah input atau biaya baru sedikitpun. (*)
PNS Pemko Banjarbaru