Polres Kapuas Sosialisasikan Cara Memiliki SIM Bagi Pelajar
Jajaran Satlantas Polres Kapuas memberikan solusi bagi pelajar
Penulis: Jumadi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS-Jajaran Satlantas Polres Kapuas memberikan solusi bagi pelajar yang mendapatkan SIM. Tentunya ini bagi pelajar yang berumur minimal 16 tahun ke atas dan atau yang sudah memiliki KTP.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa anak di bawah umur, yakni anak yang berusia di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor.
Dari itulah guna memberikan pemahaman lebih jauh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi fungsi dan mekanisme pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Di mana sosialisasi yang ditujukan untuk para pelajar ini pertama kali digelar oleh tim dari satlantas yakni di Madrasah Aliah Negeri (MAN) Selat Kabupaten Kapuas, Rabu (25/9/2013) pagi.
“Surat izin mengemudi adalah bentuk kompetensi seseorang yang telah lulus pengetahuan kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”tegas Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sigit didampinggi Baur SIMnya, Bripka Chairullah, Kamis (26/9/2013).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi fungsi SIM, bentuk dan penggolongan SIM serta mekanisme untuk penerbitan SIM ini sangat penting di laksanakan. “Kami akan menindak tegas apabila menemukan anak di bawah umur kedapatan menggendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun rodaempat,”katanya.
Ditambahkannya, hal tersebut sudah jelas dilarang dalam undang-undang. Karenanya pihaknya mengharapkan kepada para siswa dan semua elemen masyarakat harus mendukung peraturan itu.
Diterangkannya, fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
“Dalam hal ini SIM juga berfungsi untuk mendukung kegiatan penyelidikan- penyidikan dan identifikasi forensik,” katanya seraya mengingatkan lagi semua anak sekolah yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang keras membawa sepeda motor. Sebab dibalik semua ini ada bahaya yang besar, yakni seperti memicu terjadinya kecelakaan.
