Sertifikat Prona
SUASANA di Kantor Badan Pertanahan Balikpapan ramai. Disana ada Walikota Balikpapan Rizal Effendy, plus beberapa
SUASANA di Kantor Badan Pertanahan Balikpapan ramai. Disana ada Walikota Balikpapan Rizal Effendy, plus beberapa asisten dan kepala SKPD. Tak ketinggalan ada anggota dewan. Kepala BPN Balikpapan Dolly Manahan (DM) Panggabean unjuk kebolehan. Dia memimpin paduan suara untuk menyanyikan hymne Balikpapan. Aksi itu mengundang decak kagum peserta upacara dan undangan.
Kantor BPN Balikpapan cair, seolah lumer menyatu dengan alam di wilayah ini. Suasana makin ramai, karena ada hiburan tarian Dayak dan Batak. Tetapi lebih dari itu, setidaknya ada 400 masyarakat Balikpapan ikut tersenyum gembira dan lega.
Mereka senang, karena pada peringatan Hari Agraria ke-53 itu, Selasa (24/9), BPN Balikpapan menyerahkan sebanyak 400 sertifikat tanah proyek nasional (Prona). Karena proyek nasional, maka warga masyarakat bisa memperoleh sertifikat tanah secara gartis.
Rizal Effendy mengaku bangga atas berbagai terobosan yang dilakukan BPN dalam memperingati Hari Agraria Nasional tahun ini.
Dalam pidatonya, Rizal mengatakan masih ada berbagai masalah yang kerap muncul dalam kaitannya dengan pertanahan, diantaranya pengakuan kepemilikan lebih dari satu, kepemilikan atas tanah yang tak terpelihara, ketidaktelitian pelayanan administrasi, hingga penerjemahan aturan perundangan yang tidak sinkron antara peraturan satu dengan peraturan yang lebih tinggi.
Persoalan tersebut bisa melibatkan antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun antara warga dengan pengusaha/investor. Apalagi jumlah penduduk serta pembangunan ekonomi Balikpapan terus meningkat pesat, sehingga meyebabkan kebutuhan terhadap lahan kian tinggi.
Diketahui, hingga bulan ini jumlah perkara perdata bidang pertanahan di Balikpapan tercatat sebanyak 169 perkara. Dari jumlah itu, 101 diantaranya telah diputus dan dimenangkan oleh BPN, dan sisanya telah berjalan di persidangan.
Menyikapi itu, pemkot menilai perlu disusun langkah strategis, diantaranya kerjasama dengan BPN dalam rangka legalisasi aset milik Pemkot, terutama tanah yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, Rizal menilai perlu disusun nota kesepahaman antara Pemkot dan BPN yang mengikuti survei, pengukuran, pemetaan data, dan tematik pertanahan, serta pengumpulan data pertanahan.
Bayangkan sertifikat rumah dinas wali kota saja baru terbit. Begitu sibuknya pejabat dan PNS di Pemkot Balikpapan menyebabkan surat-surat tanah dan aset yang dimiliki belum bersertifikat, atau juga karena ada alasan ada unsur kesengajaan ‘digelapkan’.
Jangan sampai kemudian muncul klaim-klaim tanah yang melahirkan kasus berlarut. Cukup sudah pengalaman sedih di Cemara Rindang dan upaya penjualan aset Pemkot di belakang Dome. Kegagalan penjualan aset itu bukan karena ‘perjuangan’ eksekutif dan legislatif Pemkot Balikpapan, tetapi justru keberhasilan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Balikpapan mengagalkan transaksi yang sudah ada uang muka pembayaran tanah itu.
Tentu, kalaulah Pansus DPRD Pemkot Balikpapan kemudian menyatakan tidak ditemukan kerugian atas aset Pemkot Balikpapan, ya betul lah. Karena memang transaksi itu dibatalkan, setelah ada laparan LAKI ke Polda Kaltim atas rencana penjualan aset Pemkot Balikpapan. Ini yang seharusnya tidak diingkari terutama DPRD dan Eksekutif Pemkot Balikpapan. Pemkot lebih suka memilih jalan cari selamat secara internal, tetapi tak punya nyali untuk menegakkan hukum.
Jadi sesungguhnya banyak pejabat kita yang suka lalai atau sengaja melalaikan diri, tetapi kelalaian itu kemudian ditimpakan kepada pihak lain. (*)

 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											