Pasien Hanya Dilayani di IGD

Hari ini para dokter khususnya dokter kandungan berencana melakukan ‘mogok kerja’ secara nasional. Aksi serupa juga akan dilakukan sekitar

Editor: Eka Dinayanti

Gandjar menilai aksi mogok itu sebagai wujud solidaritas yang salah, tidak proporsional, dan salah alamat. “Terlebih masyarakat jadi korban, kepentingan umum terabaikan. Pada prinsipnya tidak ada pekerjaan atau profesi yang tidak bisa dipidana atau kebal hukum,” tegas dia.

Meski mendapat kecaman, anggota majelis hakim kasasi kasus itu, Sofyan Sitompulbersikukuh vonis yang mereka berikan sudah tepat. “Sudah adil, sudah sesuai. Soal aksi dokter, no comment. Saya rasa tidak perlu mengomentari,” kata dia. Selain Sofyan, anggota majelis hakim adalah Dudu Duswara sementara ketuanya adalah Artidjo Alkostar.

Komisi Yudisial (KY) pun pasang badan terhadap vonis itu. Mereka menegaskan dokter bukanlah profesi kebal hukum sehingga bisa dipidana jika melakukan kelalaian. “Dokter, hakim, notaris atau profesi lainnya mungkin saja melakukan kelalaian dalam bertugas. Di luar negeri ada dokter dan perawat yang dipidana,” kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri.

(wid/tur/has/han/tribunnews/tm/dtn/lp6)

Kronologi mogok terbatas dokter

- 10 April 2010: Julia Fransiska Makatey (25) yang hamil anak keduanya opname di RS Prof Kandow berdasar rujukan puskesmas. Saat ditu dia didiagnosis pada kondisi pembukaan dua (pihak keluarga menyebut sudah pembukaan delapan). Selang delapan jam kemudian, tidak ada perkembangan. Yang terjadi justru muncul tanda gawat janin yakni mekonium (bayi mengeluarkan feses). Diputuskan operasi sesar.  Saat sayatan pertama operasi dilakukan, pasien mengeluarkan darah berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang oksigen. Operasi mengeluarkan bayi tetap dilakukan. Pascaoperasi, kondisi pasien terus memburuk. Sekitar 20 menit kemudian, pasien meninggal.

- 22 September 2011: Kasus bergulir ke ranah hukum. Namun, majelis hakim PN Manado menyatakan tiga terdakwa yakni Ayu, Hendy dan Hendry tidak bersalah. Mereka divonis bebas. Pasalnya, berdasar hasil autopsi, penyebab kematian pasien adalah terjadinya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini berada di bilik kanan jantung pasien. Jaksa mengajukan kasasi.

- 18 September 2012: Majelis hakim kasasi menjatuhakn vonis 10 bulan untuk Ayu, Hendy dan Hendry. Mereka lantas dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

- 8 November 2013: Ayu dieksekusi di tempat praktiknya  RS Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan, Kaltim.

- 23 November 2013:  Hendry ditangkap pada 23 November 2013 di rumah kakeknya,  Siborong-borong, Sumut.

- 27 November 2013: Aksi mogok terbatas paad dokter berdasar seruan IDI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved