Dampak Larangan Ekspor Minerba

PEMERINTAH memberlakukan kebijakan ekspor bahan mentah untuk meningkatkan nilai tambah yang terdiri atas

Editor: Dheny Irwan Saputra

PEMERINTAH memberlakukan kebijakan ekspor bahan mentah untuk meningkatkan nilai tambah yang terdiri atas nilai ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ekspor bahan mentah itu berupa penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM), Sukhyar menyatakan di Surabaya, Sabtu (29/3), kebijakan ekspor bahan mentah bisa meningkatkan kemandirian teknologi, penerimaan negara, serta investasi pertambangan. Dengan begitu, energi dan sumber daya mineral dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam peningkatan nilai tambah, misalnya, untuk mineral logam, diawali eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, proses lanjutan, kemudian berakhir pada produk jadi berupa barang seni dan bangunan. Progres pengolahan dan pemurnian mineral itu sesuai hukum, substansi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan substansi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Selain itu, progres pengolahan dan pemurnian mineral, nilai tambah tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan devisa. Berdasarkan proyeksi, pada tahun 2016, devisa mencapai sekitar 17,2 miliar dolar AS. Pada jangka panjang, berdampak positif setelah beroperasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Memang, penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut berpotensi menurunkan ekspor mineral sebesar 4 miliar dolar AS pada 2014. Meskipun berpotensi turunnya nilai ekspor dari sektor mineral, pemerintah tetap yakin tidak akan berdampak besar.

Perkiraan pertumbuhan perdagangan dunia pada 2014 diperkirakan naik menjadi 4 persen hingga 4,5 persen. Walaupun terdapat tekanan dari sektor pertabangan, kontribusi dalam total ekspor hanya sebesar 5 persen hingga 6 persen saja. Di samping itu, terdapat penghematan sebesar 3,1 miliar hingga 3,2 miliar dolar AS dari penggunaan biodiesel di dalam negeri.

Yang menggembirakan, kenaikan harga komoditi di luar mineral juga akan memberikan dampak positif. Wajar bila pemerintah optimistis terkait dengan defisit neraca perdagangan Indonesia yang sangat bergantung pada penanganan produksi dan impor minyak. Dengan penggunaan biofuel, defisit migas bisa lebih kecil dan surplus non-migas akan lebih besar.

Terkait dengan kebijakan ekspor itu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Produk yang sudah memasuki tahap pemurnian, tidak memerlukan persetujuan ekspor, namun tetap memerlukan registrasi dan verifikasi.

Sedangkan produk pertambangan yang memasuki tahap pengolahan, tetapi belum murni, masih mendapat izin untuk ekspor hingga 12 Januari 2017. Ekspor sesuai batasan minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk konsentrat seperti besi, tembaga, dan seng.

Yang jelas, kebijakan ekspor bahan mentah itu berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan penerimaan devisa negara. Dengan kata lain, kebijakan harus diterapkan dan didukung penuh oleh pihak-pihak terkait. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved