KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Tunda Pilkada Serentak di 2015

Polemik seputar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah membuat Komisi Pemilihan Umum di sejumlah daerah menunda proses atau

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polemik seputar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah membuat Komisi Pemilihan Umum di sejumlah daerah menunda proses atau tahapan pilkada yang berlangsung tahun depan. Namun, beberapa KPU daerah tetap menyusun jadwal pilkada langsung.

Penundaan persiapan atau tahapan pilkada, antara lain, terjadi di 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 7 kota/kabupaten di Provinsi Lampung, serta 11 kabupaten di Sulawesi Selatan yang pada awalnya dijadwalkan menggelar pilkada secara serentak pada 10 Juni 2015.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, akhir pekan lalu, mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkada di daerahnya berdasarkan surat edaran KPU Pusat Nomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani Husni Kamil Manik pada 2 Oktober 2014.

Melalui surat itu, lanjut Nanang, KPU menginstruksikan agar daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 menunda pelaksanaan pilkada. ”Penundaan dilakukan sampai disahkannya UU tentang Pilkada oleh Presiden,” ujarnya.

Jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada yang diajukan Presiden Yudhoyono pekan lalu, pilkada akan digelar melalui DPRD seperti yang ada di UU No 22/2014 tentang Pilkada yang disetujui DPR pada 26 September.

Padahal, sebelum polemik seputar mekanisme pilkada muncul, KPU Lampung sudah memutuskan pilkada di tujuh daerah di provinsi itu dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 6 Mei 2015 untuk Pilkada Lampung Selatan. Gelombang kedua pada 10 Juni 2015 untuk Pilkada Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Way Kanan, dan Bandar Lampung. Gelombang ketiga pada 12 Agustus untuk Pilkada Lampung Tengah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved