Golkar Pecat Agung Laksono Cs

Keputusan itu diambil pimpinan sidang Munas yang diketuai Nurdin Halid setelah meminta keputusan peserta.

Editor: Halmien
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ketua Umum Golkar, Abu Rizal Bakrie (tengah) bersama Nurdin Halid dan Wagub Bali Sudikerta dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya ke IX di Hotel Westin, NUsa dua. Minggu (30/11/2014). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALI - Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Bali memutuskan memecat seluruh anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar.

Keputusan itu diambil pimpinan sidang Munas yang diketuai Nurdin Halid setelah meminta keputusan peserta.

"Sesuatu yang sudah pasti sesuai AD/ART tidak perlu melalui sidang komisi," kata Nurdin Halid di Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12/2014).

Nurdin menjelaskan alasan pemecatan karena melanggar AD/ART. Kemudian melanggar keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

"Jadi pelaggaran mereka jelas tadi, menolak Munas Melakukan tindakan yang menciptakan partai negatif," ujarnya.

Presidium yang dipecat yakni Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar, Yorrys Raweyai, Zainudin Amali, Lawrence Siburian dan Leo Nababan.

"Sudah (dipecat), itu sama dengan tangkap tangan," katanya. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan di dalam Munas. "Ini keputusan tertinggi Munas. Dan ini ditetapkan berdasarkan surat mahkamah partai," katanya.

Dengan adanya keputusan tersebut, kader yang dipecat dengan jabatan anggota DPR akan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sebelumnya, pimpinan sidang Munas,

Fredy Latumahina membacakan surat Mahkamah Partai Golkar 2 Desember 2014 yang ditandatangani Muladi.

"Dimana untuk kader yang membentuk presidium menyatakan munas IX di Bali tidak sah," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, kata Fredy, ketua mahkamah partai mengusulkan diberikan kepada kewenangan Munas IX Golkar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved