Kapal Ferry Penyeberangan Tenggelam
Dua Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Untuk hari ini kami tidak bisa memutuskan keduanya dan besok Rabu kami laksanakan putusan
Penulis: Jumadi | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Sidang lanjutan kasus tenggelamnya kapal ferry tradisional di Desa Panamas, Kecamatan Selat Hilir Kabupaten Kapuas (Kalteng) kembali digelar di PN Kapuas, Selasa (23/12/2014).
Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa nakhoda Adi Rifani dan Iwan, keduanya warga setempat. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya penjara 10 tahun.
Namun kedua terdakwa minta agar putusannya seringan-ringannya. Sidang hari ini kedua terdakwa lagi-lagi minta keringanan hukuman."Kami minta keringanan hukuman dan kalau perlu bebas,"ungkap keduanya kepada Hakim Ketua Hj Sukmawati, SH, MH.
Sidang putusan dilaksanakan besok Rabu (24/12/2014)."Untuk hari ini kami tidak bisa memutuskan keduanya dan besok Rabu kami laksanakan putusan,"ungkap hakim ketua, yang didampingi hakim anggota, Sondra Mukti Lambang, SH dan Siti Suryani Hasanah, SH. JPU terdiri dari Alfa Fauzan, SH dan I Wayan Gedin Arianata, SH.
