PK, Peka, Pekok

OLOK-olok yang sering kita dengar, kalau ada tiga sarjana hukum berdebat akan muncul empat pendapat.

Editor: BPost Online

Oleh: Pramono BS

OLOK-olok yang sering kita dengar, kalau ada tiga sarjana hukum berdebat akan muncul empat pendapat. Tiap orang beda pendapat  bahkan putusan yang sudah berkekuatan tetap pun masih bisa diperdebatkan. Akan halnya dengan pidana mati. Sebagian ahli hukum menolak, sebagian lagi setuju.

Pidana mati kembali ramai di ranah publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba. Ada 60 orang terpidana mati kasus narkoba yang ditolak grasinya.

Asal muasal dari semua ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-IX/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang membatalkan pasal 268 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang semula hanya boleh satu kali menjadi lebih dari sekali bahkan ada yang menafsirkan berkali-kali. Pasal ini diujimaterikan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dipidana penjara 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Grasi itu upaya hukum terakhir. Logikanya kalau sudah ditolak tinggal eksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi nyatanya tidak, Jaksa Agung Prasetyo ngeper (ragu) karena terpidananya mengajukan PK lagi. Untung dia kini sudah menyadari kekeliruan itu, tinggal ditunggu realisasinya.

PK itu untung-untungan. Kalau nasib baik, terpidana bisa dibebaskan. Seperti gembong narkoba Deni Setia Maharwa, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Kemudian, pada 6 Agustus 2011 majelis PK membatalkan putusan kasasi dari hukuman mati menjadi 12 tahun penjara untuk Hillary K Chimezie asal Nigeria yang memiliki 5,8 kg heroin.

Majelis PK juga membatalkan kasasi Henky Gunawan, pemilik pabrik ekstasi Surabaya dari hukuman mati menjadi 15  tahun dengan hakim Imron Anwari (ketua), A Yamani dan Nyak Pha. Putusan 15 tahun itu pun diubah oleh Yamani menjadi 13 tahun. Yamani sudah dipecat secara tidak hormat.

Putusan MK memang membuka celah bagi terpidana mati untuk menghindari eksekusi. Atas dasar itu pula Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 bahwa putusan MK yang mengabulkan PK lebih dari satu kali tidak sertamerta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan PK yang diatur dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.

UU MA Nomor 3 Tahun 2009 pasal 66 ayat (1) dan UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 pasal 24 ayat (2) intinya menyebutkan, PK hanya boleh satu kali.

***

Apa setelah keluarnya SEMA persoalan hukuman mati jadi jelas? Tidak juga. Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan, putusan MK bersifat erga omnes yang artinya harus ditaati oleh semua orang. Sementara SEMA bersifat inter partes, artinya hanya mengikat pihak yang berperkara. Dalam hukum administrasi negara, kedudukan SE di bawah peraturan sehingga tidak bisa mengesampingkan keputusan MK.

Menurut Gayus pasal 268 ayat (3) yang dibatalkan MK bersifat lex specialist. Sedang pasal-pasal dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur PK bersifat generalis, yaitu berlaku untuk semua perkara.

Jadi SEMA No 7/2014 seharusnya hanya berlaku untuk perkara PK di luar pidana karena ketentuan terkait PK pidana sudah dibatalkan (Kompas 2/1/2015).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved