Sekda Kapuas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan Sekda Kabupaten Kapuas, Sanijan S Toembak, sebagai tersangka dalam kasus suap di DPRD Kapuas senilai Rp2,3 miliar ditegaskan oleh Direktur

Penulis: Fathurahman | Editor: Yamani Ramlan
zoom-inlihat foto Sekda Kapuas Ditetapkan Sebagai Tersangka
fathurahman/bpost online
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Sanijan S Toembak.

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Sanijan S Toembak, Selasa (27/1/2015), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Kabupaten Kapuas dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

‎Ini‎ setelah melalui pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk tahap kedua, pemeriksaan sejumlah saksi terutama pejabat Pemkab Kabupaten Kapuas.

Penetapan Sekda Kabupaten Kapuas, Sanijan S Toembak, sebagai tersangka dalam kasus suap di DPRD Kapuas senilai Rp2,3 miliar ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Anton Sasono.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dan alat bukti, dan berdasarkan hasil ekspos bersama tim penyidik Tipikor Polda Kalteng, maka untuk Sekda Kapuas, Sanijan S Toembak, kami keluarkan surat perintah penyidikannya dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Anton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved