Sekda Kapuas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan Sekda Kabupaten Kapuas, Sanijan S Toembak, sebagai tersangka dalam kasus suap di DPRD Kapuas senilai Rp2,3 miliar ditegaskan oleh Direktur
Penulis: Fathurahman | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Sanijan S Toembak, Selasa (27/1/2015), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Kabupaten Kapuas dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.
Ini setelah melalui pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk tahap kedua, pemeriksaan sejumlah saksi terutama pejabat Pemkab Kabupaten Kapuas.
Penetapan Sekda Kabupaten Kapuas, Sanijan S Toembak, sebagai tersangka dalam kasus suap di DPRD Kapuas senilai Rp2,3 miliar ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Anton Sasono.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dan alat bukti, dan berdasarkan hasil ekspos bersama tim penyidik Tipikor Polda Kalteng, maka untuk Sekda Kapuas, Sanijan S Toembak, kami keluarkan surat perintah penyidikannya dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Anton.