TPS Dihancurkan Pencatatan Aset Jadi Kacau

padahal itu tercatat sebagai aset dinas kami, lalu pertanggungjawabannya bagaimana

Penulis: Fathurahman | Editor: Ratino Taufik
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Akibat TPS dihancurkan warga terpaksa membuang sampah di pinggiran jalan sehingga membuat repot petugas pengangkut sampah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya penghancuran sebanyak 30 unit tempat pembuangan sampah (TPS) dijalan-jalan protokol dan jalan penghubung di Palangkaraya, tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pasar dan Kebersihan membuat pusing bagian pengurusan aset di Didinas Pasar dan Kebersihan, setempat.

Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan Pemko Palangkaraya, Rahmat Junaedi, saat dikonfirmasi adanya penghancuran tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di jalan-jalan protokol dan jalan penghubung, mengaku belum pernah dikoordinasi tentang pembongkaran TPS tersebut.

"‎Inilah yang membuat saya sebagai penanggungjawab aset di Dinas Pasar dan Kebersihan bingung, karena ada sebanyak 30 an, lebih tempat pembuangan sampah yang dihancurkan, padahal itu tercatat sebagai aset dinas kami, lalu pertanggungjawabannya bagaimana, apalagi kabarnya ada SK Gubernur untuk menertibkan semua TPS di jalan protokol itu," katanya, Rabu (4/2/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved