TPS Dihancurkan Pencatatan Aset Jadi Kacau
padahal itu tercatat sebagai aset dinas kami, lalu pertanggungjawabannya bagaimana
Penulis: Fathurahman | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya penghancuran sebanyak 30 unit tempat pembuangan sampah (TPS) dijalan-jalan protokol dan jalan penghubung di Palangkaraya, tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pasar dan Kebersihan membuat pusing bagian pengurusan aset di Didinas Pasar dan Kebersihan, setempat.
Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan Pemko Palangkaraya, Rahmat Junaedi, saat dikonfirmasi adanya penghancuran tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di jalan-jalan protokol dan jalan penghubung, mengaku belum pernah dikoordinasi tentang pembongkaran TPS tersebut.
"Inilah yang membuat saya sebagai penanggungjawab aset di Dinas Pasar dan Kebersihan bingung, karena ada sebanyak 30 an, lebih tempat pembuangan sampah yang dihancurkan, padahal itu tercatat sebagai aset dinas kami, lalu pertanggungjawabannya bagaimana, apalagi kabarnya ada SK Gubernur untuk menertibkan semua TPS di jalan protokol itu," katanya, Rabu (4/2/2015).
