Politik Dinasti Dimatikan di UU Pilkada

Menurut Riza, tidak dibolehkan satu keluarga ikut dalam bakal calon Pilkada, ini tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada yang lainnya.

Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
zoom-inlihat foto Politik Dinasti Dimatikan di UU Pilkada
banjarmasinpost.co.id/net
Ilustrasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Politik dinasti yang selama ini menjamur dengan bapak jadi bakal calon kepala daerah sedangkan isteri atau anak, ikut juga jadi balon kepala daerah secara bersamaan, setelah UU Pilkada disahkan DPR RI dan diberlakukan pada Pilkada 2015, maka politik dinasti inipun dimatikan.

“Tidak ada lagi nantinya yang bakal calon pada pilkada 2015 muncul nama bersaing satu keluarga untuk ikut pilkada. Pasal ini sudah ada di UU Pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria saat menjelaskan tentang revisi UU Pilkada yang sudah disahkan jadi UU di DPR RI, Selasa (17/2/2015).

Menurut Riza, tidak dibolehkan satu keluarga ikut dalam bakal calon Pilkada, ini tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada yang lainnya.

“Di saat pembahasan, terjadi pembicaraan tentang politik dinasti ini merusak tatanan politik di Indonesia. Sebab, setelah seorang bapak jadi kepala daerah, nanti isterinya atau anaknya yang jadi, sementara calon di luar keluarga tidak ada kesempatan,” ujarnya.

Kesempatan kepada yang punya hubungan darah keluarga dari ayah dan ibu ke bawahnya bisa ikut mencalonkan pilkada lagi, setelah jeda waktu lima tahun kemudian. Artinya, jika bapaknya jadi kepala daerah, maka lima tahun setelah tidak menjabat lagi boleh bisa mencalonkan.

Dalam hal money politic, di UU ini juga ada pasal yang melarang parpol menerima uang muka atau mahar untuk seorang calon jika ingin mencalonkan kepala daerah lewat parpol tertentu.

“Jika terbukti parpol itu menerima mahar, maka akan dikenakan tindakan pidana serta tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada pada lima tahun berikutnya,” ujar Riza.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved