Belajar dari Delay-nya ‘Singa Terbang’

Delaynya ratusan penerbangan dari maskapai swasta nasional Lion Air sejak Rabu 18 Februari 2015 di beberapa bandara di Indonesia,

Tayang:
Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: Sutarto MIP
Analis Politik, Alumni Sekolah Penerbangan Bina Dirgantara Surakarta

Delaynya ratusan penerbangan dari maskapai swasta nasional Lion Air sejak Rabu 18 Februari 2015 di beberapa bandara di Indonesia, menjadi pengalaman terburuk yang pernah terjadi di dunia penerbangan di Tanah Air. Pascajatuhnya Air Asia QZ 8501 jurusan Surabaya ke Singapura, Minggu 28 Desember 2014, yang menewaskan seluruh penumpangnya dan hingga kini belum tuntas ditangani, kini Lion Air menunjukkan sikap tidak profesionalnya dalam menjalankan bisnis yang sangat mengutamakan profesionalisme dan keselamatan transportasi udara.

Dari sisi profesionalitas, jelas ini menunjukkan sebuah sikap dan kinerja yang sangat bertentangan dengan prinsip bisnis dunia penerbangan khususnya, dan prinsip bisnis jasa pada umumnya. Dalam bisnis jasa khususnya penerbangan, profesionalitas termasuk keselamatan penerbangan adalah sebuah harga mati.

Kejadian ini juga semakin menambah daftar panjang kegaduhan negeri yang bukan hanya terjadi di kalangan elite politik penyelenggara negara, namun semakin meluas dan dirasakan masyarakat pengguna jasa penerbangan Lion Air. Dari sekitar 140 jadwal penerbangan yang delay, jika rata-rata minimal mengangkut 100 orang penumpang, maka ada 14.000 orang yang telantar.

Namun, keberadaan pesawat berlambang ‘Singa Terbang’ itu sebenarnya sangat diperlukan masyarakat pengguna jasa penerbangan Indonesia, karena menawarkan harga bersaing juga alternatif jadwal penerbangan yang banyak. Lion Air dibenci tapi juga dirindu.

Kejadian ini juga akan menambah deret ketidakpercayaan dunia internasional kepada dunia penerbangan Indonesia, justru di saat arus globalisasi melalui MEA misalnya sudah di depan mata.

Motif Bisnis

Belum ada pernyataan resmi dari pejabat Kementerian Perhubungan maupun dari manajemen Lion Air, terkait keterlambatan ini. Yang terdengar dari pemberitaan media melalui sumber yang juga bukan pemilik otoritas kewenangan, dikatakan bahwa keterlambatan ini adalah karena faktor teknis, yakni karena rusaknya beberapa armada pesawat Lion Air. Yang kedua, terdengar kabar beredar adalah karena Lion Air belum mengantongi izin extra flight, khususnya saat libur Imlek dari otoritas terkait.

Namun, di antara dua alasan meski masih dipertanyakan kebenarannya, alasan kedua lebih masuk akal. Sebab, jika keterlambatan masal hanya merupakan akibat dari rusaknya beberapa mesin pesawat yang konon hanya berjumlah tiga pesawat, dan disusul tiga pesawat lagi di hari berikutnya, hal ini bisa diatasi dengan menggunakan pesawat cadangan. Jika manajemen bekerja dengan baik, bisa memprediksi kapan terjadi perawatan rutin hingga besar dan prediksi potensi kerusakan, sehingga tidak terjadi keterlambatan.

Namun, jika yang terjadi adalah karena alasan kedua, yaitu tiadanya izin terbang dari otoritas terkait, kejadiannya menjadi agak berbeda. Sebab, time limit permohonan izin terbang bisa diprediksi. Jika waktu pengajuan permohonan izin rute terbang yang diminta mepet, sementara maskapai tetap mengeluarkan promo kepada masyarakat, jelas ini adalah murni kesalahan manajemen Lion Air, yang memberikan lampu hijau kepada konsumen untuk membeli tiket sementara izin terbangnya belum dikantongi.

Jika menengok kecelakaan yang terjadi pada Air Asia QZ 8501, disinyalir juga merupakan penerbangan tak berizin. Beberapa maskapai lain juga melakukan kesalahan serupa, dan yang terbesar adalah Lion Air. Kasus ini baru mengemuka setelah ada kecelakaan pada QZ 8501. Sebelumnya, kasus-kasus seperti ini seolah tidak ada, bahkan tidak pernah disoal. Maskapai penerbangan bisa melakukan penerbangannya, bahkan menambah dan terus menambah rute dan jumlah penerbangannya meski izin terbangnya bodong.

Keterlambatan Lion Air beberapa hari terakhir, sebenarnya merupakan imbas dari buruknya manajemen penerbangan kita. Jika sebelumnya karena tidak ada kecelakaan sehingga tidak ada pemeriksaan, manajemen maskapai bisa bermain mata dengan para pengambil kebijakan di kementerian dan operator bandara. Kini, setelah kecelakaan QZ 8501, semua ditertibkan, sehingga praktik terbang ilegal tanpa izin tidak berani dilakukan.

Pengamat Penerbangan Chappy Hakim menyatakan sejak era liberalisasi penerbangan, kondisi penerbangan kita menjadi ‘amburadullness’ seperti sekarang. Ini bermula sejak era reformasi di mana pemerintah membuka lebar kepada pengusaha untuk bermain di dunia penerbangan. Banyaknya penerbangan tidak dibarengi dengan kualitas (Kompas. com, 21/2/2015).

Jika bisnis penerbangan yang sangat mengutamakan keselamatan sudah dikotori permainan seperti ini, jelas akan sangat membahayakan. Pertama, dari sisi proses sebab akibat. Dengan sebab-sebab yang salah, dengan membuka penerbangan ilegal jelas telah membuka satu pintu kesalahan di awal. Wajar jika di tengah atau di ujung proses dalam praktik di lapangan, manajemen penerbangan menjadi kacau, menumpuk dan tidak terkelola dengan baik. Bandara Soetta di Jakarta masuk menjadi bandara tersibuk di dunia, namun dengan pelayanan ala kadarnya. Kapasitas 22 ribu penumpang menjadi 60 ribu penumpang per hari.

Menata Keselamatan

Diperlukan setidaknya tiga hal untuk memperbaiki buruknya layanan transportasi publik kita. Bukan hanya transportasi udara yang sedang mendapat sorotan, namun juga transportasi laut dan darat yang juga sering menjadi algojo bagi penggunanya, bahkan masyarakat lain yang tidak bersalah. Pertama, faktor SDM yang cakap berintegritas, kedua, kontrol sosial yang berimbang, dan ketiga perbaikan regulasi.

Tranportasi publik yang bersifat masal khususnya pesawat, sangat mengutamakan keselamatan. Safety first. Oleh karenanya diperlukan SDM profesional terbaik yang boleh mengoperasikannya, khususnya Pilot dan co-Pilot.

Kedua, kontrol masyarakat, NGO, termasuk konsumen penumpang. Sangat diharapkan kontrol mereka jika menemukan ada kelemahan dalam aturan, keanehan dalam pelayanan, mesin, bodi dan sebagainya agar bisa menyempaikan masukan kepada maskapai atau otoritas terkait. Karena boleh jadi, Pilot, mekanik, pramugari dan semua kru penerbangan telah bekerja dengan baik, namun ada kejadian yang lepas dari kontrol mereka, termasuk perilaku sesama penumpang lain yang masih mengaktifkan HP, atau hal lain yang bisa membahayakan penerbangan.

Ketiga, perbaikan regulasi. Sebuah penerbangan bisa dijalankan manakala semua perangkatnya termasuk regulasinya telah teruji dengan baik. Regulasi inilah yang akan memandu sebuah penerbangan secara sistemik, dari proses perencanaan penerbangan hingga evaluasi dilakukan, bahkan saat penerbangan dilakukan selalu dipandu oleh regulasi.

Karena penerbangan adalah proses by sistem, maka ketiga hal tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Di manakah letak kesalahannya sehingga bisa dilakukan perlakuan yang tepat. Berkaca kepada para kru penerbangan yang harus profesional dan berintegritas, sudahkah hal ini disyaratkan kepada para pembuat regulasi penerbangan itu sendiri? (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved