Jangan Main-main dengan Indonesia
Menarik memang dari kasus Mary Jane ini. Sebelumnya, Presiden Filipina Benigno Aquino III menemui Presiden Jokowi saat gelaran KTT ASEAN di Malaysia
BIARKAN anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Prinsip pepatah ini menjadi pegangan Pemerintah Indonesia menghadapi suara-suara ketidaksetujuan eksekusi bagi terpidana kejahatan narkotika (drug-related criminals). Sebanyak 8 terpidana mati --satu orang warga Indonesia, 7 warga negara asing-- Rabu (29/4) dinihari, dieksekusi dengan cara ditembak sampai mati, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Keberuntungan diperoleh terpidana Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina. Jelang menit-menit terakhir menghadapi regu tembak, Kejaksaan Agung menunda mengeksekusi wanita berusia 39 tahun itu. Penundaan eksekusi Mary Jane setelah otak pelakunya, Christina, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.
Menarik memang dari kasus Mary Jane ini. Sebelumnya, Presiden Filipina Benigno Aquino III menemui Presiden Jokowi saat gelaran KTT ASEAN di Malaysia belum lama tadi. Secara khusus Aquino meminta Jokowi mengampuni Mary Jane. Tidak hanya Aquino, petinju dunia asal Filipina, Manny Pacquaio --yang bakal naik ring menghadapi petinju asal AS, Floyd Maywheather Jr-- meminta Presiden Jokowi mengampuni Mary Jane.
Demikian pula terhadap para terpidana warga negara asing lainnya. Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengancam Indonesia agar dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak ditembak mati. Presiden Prancis Francois Holande mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa eksekusi mati terhadap Serge Areski Atlaoui --masih menjalani proses peninjauan kembali (PK) -- berakibat terhadap hubungan bilateral kedua negara. Tak ketinggalan Sekjen PBB, Ban Ki-moon dan Amnesti Internasional mencela penerapan hukuman mati oleh Indonesia. Mereka mendesak pemerintah Indonesia melakukan moratorium atas hukuman mati.
Selama lima bulan terakhir, pro kontra tema hukuman mati terhadap penjahat narkoba menjadi bola salju yang terus bergelinding. Pascaeksekusi, di media sosial seperti Twitter dan Facebook ramai oleh seruan boikot Bali dari warga Australia.
Sejatinya, pro konta hukuman mati terhadap para terpidana kasus nerkoba menjadi debat klasik di antara para ilmuwan filsafat dan hukum. Kelompok penentang (abolisionis), misalnya, menyatakan hukuman mati merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Sementara kubu pendukung kelompok retensionis menyatakan hukuman mati memberi efek cegah terhadap penjahat kejahatan narkoba. Bila menyadari akan dihukum mati, penjahat akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan narkoba. Kaum retensionis menolak hukuman mati terhadap penjahat narkoba bertentangan dengan kemanusiaan. Mereka berpendapat narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menistakan perikemanusiaan.
Dari argumen yang dikemukakan dua kelompok ini, sesungguhnya dapat diambil kebijakan sintesis hukuman mati bagi penjahat narkoba di Indonesia. Dalam keadaan darurat narkoba seperti sekarang, ketika kejahatan narkoba telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia, rasanya cukup adil menjatuhkan hukuman mati terhadap penjahat narkoba.
Bagaimanapun kedaulatan hukum dan supremasi hukum adalah cara untuk memberantas narkoba di Indonesia. Apakah hukuman mati bisa menghentikan peredaran narkoba di Indonesia? Jawabannya, hukuman mati adalah salah satu bentuk upaya, namun bukan jaminan Indonesia terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Setidaknya, penerapan hukuman mati bisa menjadi peringatan keras bagi para penjahat narkoba di luar sana bahwa jangan main-main dengan Indonesia. Bagaimanapun, pemerintah harus melindungi warganya yang lain agar tidak menjadi korban narkoba. (*)