Penyanyi Dangdut Ini Terus Menangis di Depan Hakim
Sejak berjalan dari kursi tunggu hingga ke kursi pesakitan, penyanyi berambut pirang tersebut sudah mulai menitikkan air mata.
BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA – Eka Setyo Wahyu, biduan dangdut asal Jl Simo Kalangan, Surabaya kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/5/2015).
Sepanjang sidang, perempuan 21 tahun ini terus menangis.
Sejak berjalan dari kursi tunggu hingga ke kursi pesakitan, penyanyi berambut pirang tersebut sudah mulai menitikkan air mata.
Eko terus menangis sampai disuruh pindah duduk bersama pengacaranya untuk mendengar kesaksian dari polisi dan Zein bin Ziq Indrawan, pacarnya.
Tiga orang saksi dimintai keterangan bersamaan dalam sidang ini.
Mereka adalah dua polisi yang menangkap Eka dan Zein bin Ziq Indrawan, juga terdakwa (berkas terpisah) yang ditangkap bersama Eka di tempat kos di jalan Petemon IV Surabaya.
“Kami memang sudah beberapa kali makai (sabu) bersama. Saat digrebek itu, dua hari sebelumnya juga saya dan dia (Eka) habis makai,” ungkap Zein dalam sidang
Sedangkan menurut kesaksian dua petugas Polres Tanjung Perak, dua remaja itu digrebek berdasar laporan bahwa kerap ada penyalahgunaan sabu di tempat kos itu.
“Saat penangkapan itu, terdakwa dan saksi ini (Zein) sedang berada di dalam kamar,” katanya.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, Eka hanya mengiyakan. Dia juga mengakui bahwa sudah berulang kali mengonsumsi sabu di tempat kos itu bersama Zein.
Termasuk di kantor polisi, Eka juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkoba.
Eka Setyo Wahyu ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Januari 2015 lalu.
Saat itu, dia sedang berada di dalam kamar kos di jalan Petemon IV bersama Zein bin Ziq Indrawan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih ada sabu bekas pekai, sebuah plastic klip yang di dalamnya juga ada sisa sabu, serta sebuah timbangan elektrik.
Dalam perkara ini, Eka didakwa melanggar undang-udang Narkotika, sebagaimana pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli. Ini sebagaimana permintaan terdakwa bersama pengacaranya.
