Akhirnya Penyanyi Dangdut ini Gunakan Sabu
Gadis 21 tahun asal Jalan Simo Kalangan Surabaya ini, oleh dokter Arifin disebut sebagai pengguna baru atau korban peredaran narkoba
BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA – Moch Arifin, dokter yang biasa menangani pasien ketergantungan narkoba menyarankan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar mengirim terdakwa Eka Setyo Wahyu, penyanyi dangdung yang terjerat perkara narkoba, ke tempat rehabilitasi.
Gadis 21 tahun asal Jalan Simo Kalangan Surabaya ini, oleh dokter Arifin disebut sebagai pengguna baru atau korban peredaran narkoba.
“Terdakwa ini masih pemakai pemula, kalau dimasukkan ke dalam penjara malah bahaya. Saran saya, dia harus direhabilitasi,” kata dr Arifin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2015).
Arifin mengaku sempat menangani terdakwa Eka. Dia juga sudah memeriksanya dan sempat mengorek sejumlah pengakuan Eka.
“Dari pengakuannya, dia baru tiga kali mengonsumsi sabu, itupun diajak teman-temannya. Dan dari pemeriksaan yang kami lakukan, dia ini masuk kategori pengguna pemula,” sambung dokter Rutan Medaeng yang kerap dihadirkan sebagai saksi dalam perkara narkoba di PN Surabaya tersebut.
Mendengar keterangan dokter Arifin, terdakwa Eka nampak sumringah. Beda dengan sidang-sidang sebelumnya, yang selalu menangis sepanjang sidang. “Benar, saya baru tiga kali mengonsumsi sabu,” ujar perempuan berambut pirang ini dalam sidang.
Diceritakan, pertama dia nyabu saat menjelang malam tahun baru kemarin. Kemudian, dia juga sempat diajak mengonsumsi sabu lagi oleh pacarnya, Zein bin Ziq Indrawan (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Petemon IV Surabaya.
Gadis berkulit putih tersebut mengaku sudah kerap menolak ajakan sang pacar, namun dia terus didesak.
“Katanya (nyabu) bagus untuk menyanyi. Tapi kenyataannya tidak sama sekali. Setelah mengonsumsi itu, efek yang saya rasakan seperti tidak ada. Hanya tidak bisa tidur,” daihnya.
Eka Setyo Wahyu ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, dia sedang berada di dalam kamar kos di jalan Petemon IV bersama Zein bin Ziq Indrawan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih ada sabu bekas pekai, sebuah plastik klip yang di dalamnya juga ada sisa sabu, serta sebuah timbangan elektrik.
