Sebelum 26 Juni Pemerintah Lunasi Hak Korban Lapindo

Draft kesepakatan yang sudah disusun ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONE - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan warga terdampak lumpur Lapindo Brantas menerima hak ganti rugi paling lambat 26 Juni mendatang.

"Draf perjanjiannya sekarang masih di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Basuki di sela menemani Wakil Presiden Jusuf Kalla berkunjung ke Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6/2015).

Menurut Basuki, pada prinsipnya pemerintah sudah sepakat dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Draft kesepakatan yang sudah disusun ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lapindo yang kesulitan membayarkan kewajibannya ke masyarakat, sepakat meminta bantuan pemerintah. Rencanannya pemerintah akan menalangi pembayaran kewajiban MLJ sebesar sekitar Rp 827 miliar kepada masyarakat. Sebagai jaminan, aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun akan diagunkan ke pemerintah dengan batas waktu pembayaran empat tahun.

Dalam draf yang saat ini ada di Kemenkum HAM, kata Basuki, mengatur soal besaran pembayaran, cara membayar, jaminan, waktu pengembalian hingga sanksi bila ada kegagalan MLJ membayar utang.

"Sudah pasti pemerintah akan bayar pembelian tanah itu untuk membantu rakyat. Jadi jangan diartikan kita bantu Lapindo, tapi kita bantu rakyat yang sudah sembilan tahun belum terbayar," jelasnya.

Ia memastikan sejauh ini proses tersebut berlangsung lancar-lancar saja, dan belum ada keberatan dari pihak MLJ soal kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibahas selama ini.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved